Orinews.id|Banda Aceh – Asisten I Sekda Aceh, menghadiri Rapat Paripurna DPR Aceh dengan agenda Peresmian Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Dalimi, tersebut mengesahkan Asmauddin menggantikan T. Sama Indra sebagai anggota dewan, yang telah meninggal dunia awal Februari lalu.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan aturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Asmauddin dalam janji sumpah jabatannya di hadapan pimpinan dan seluruh anggota DPRA.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut para pimpinan dan anggota dewan, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan Kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh.
Asmauddin merupakan caleg peraih suara terbanyak setelah T. Sama Indra di Dapil 9 Aceh dalam Pemilu 2019 lalu. Sesuai dengan Undang-undang Pemilu, calon dengan suara kedua terbanyak pada dapil yang sama yang berhak menggantikan anggota dewan yang meninggal dunia. Karena itulah mantan Pj Wali Kota Subulussalam ini kemudian mengganti posisi T. Sama Indra. [*]