Oleh: Jasmadi, S.S., M.Si
Konsep “Good Governance” atau “Pemerintahan yang Baik” adalah pendekatan dalam tata kelola pemerintahan yang menekankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, supremasi hukum, efektivitas, dan responsivitas Sedarmayanti (2014 : 5).
Konsep ini mengacu pada upaya untuk menciptakan sistem pemerintahan yang efisien, adil, dan berintegritas termasuk proses elektabilitas penyelenggaraan pemilihan umum dalam negara demokrasi.
Belajar dari penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 pelaksanaan pemilu banyak pelanggaran yang terjadi baik pelanggaran yang bersifat administratif maupun pelanggaran kode etik bahkan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Merujuk pada data pelanggaran pelanggaran pemilu tahun 2019 yang dimuat di dalam website resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada tanggal 4 November 2019 bahwa terdapat sebanyak 16.427 Pelanggaran Administrasi, 426 Pelanggaran Kode Etik, 2.798 Pelanggaran Pidana dan sebanyak 1.518 Pelanggaran hukum lainnya.
Belum lagi, kalau kita mau uraikan satu persatu kasus sengketa dalam pelaksanaan pemilu. Uraian runtutan pelanggaran tersebut pada pengalaman pemilu tahun 2019 menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemilu mendatang di tahun 2024.
Maka yang menjadi pertanyaan: Bagaimana wujud prinsip adil dalam penyelenggaran pemilu? Apa yang menjadi hambatan dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas? Tentu saja, perlu penjabaran proses yang dilakukan maka dengan melihat angka pelanggaran yang besar menunjukkan etika demokrasi kita menurun drastis.
Keadaan ini memerlukan penyelenggaran yang tidak hanya profesional akan tetapi mampu menerapkan prinsip adil dan berintegritas sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang kepemiluan, rujukan penyelenggaraan kepemiluan yang terdapat pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 bab II (pasal 4) tentang pengaturan penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas berpegang pada asas Langsung, umum, bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) artinya asas ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu yang bersesuaian dengan undang-undang maka prinsip adil dan berintegritas senantiasa akan mewujudkan pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 dapat memberikan dampak secara langsung pada peningkatan elektabilitas sesuai dengan konsep Demokrasi.
Nilai Adil dan Berintegritas
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terdapat beberapa nilai adil dan berintegritas yang ditegaskan dalam konteks pemilihan umum di Indonesia. Beberapa nilai tersebut antara lain:
- Kesetaraan dan Non-Diskriminasi: UU Pemilu menjamin kesetaraan dan non-diskriminasi bagi semua peserta pemilu. Setiap peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan tanpa ada perlakuan yang tidak adil atau diskriminatif.
- Transparansi: UU Pemilu menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan pemilihan umum. Proses pemilihan, termasuk penyelenggaraan pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengumuman hasil, harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik.
- Independensi Lembaga Pemilihan: UU Pemilu menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menjalankan tugasnya secara independen dan bebas dari pengaruh politik atau kepentingan tertentu. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan objektivitas pemilihan.
- Pembiayaan Kampanye yang Transparan: UU Pemilu mengatur mengenai pembiayaan kampanye yang transparan. Peserta pemilu diwajibkan melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanye secara jelas dan terbuka, guna mencegah praktik politik uang dan memastikan kesetaraan peluang bagi semua peserta.
- Penegakan Hukum: UU Pemilu menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu. Pelanggaran, termasuk kecurangan pemilih, politik uang, atau manipulasi hasil, harus ditindak secara adil dan proporsional sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Partisipasi Publik: UU Pemilu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan umum. Masyarakat memiliki hak untuk memberikan kontribusi, melibatkan diri dalam pengawasan pemilu, dan menyampaikan pendapat atau keluhan terkait proses pemilihan.
- Pengawasan yang Ketat: UU Pemilu memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap seluruh tahapan pemilihan umum. Bawaslu bertugas untuk mengawasi dan menindak pelanggaran hukum pemilu secara independen.
Memang, momentum penyelenggaraan pemilu selalu menimbulkan persoalan terkait dengan adil dan integritas adalah Kecurangan pemilih, pengaruh uang, media yang tidak netral, manipulasi hasil pemilu, kampanye negatif, dan intimidasi serta kekerasan. Maka untuk mengatasi persoalan ini diperlukan langkah-langkah yang efektif dan efisien yaitu:
- Pembentukan lembaga pengawas pemilu yang independen dan kuat untuk memantau dan menindak pelanggaran dengan tegas.
- Peningkatan transparansi dan aksesibilitas informasi pemilu bagi publik.
- Pengawasan yang ketat terhadap pemutakhiran daftar pemilih dan penegakan hukum terhadap kecurangan pemilih.
- Pemberlakuan aturan dan batasan yang tegas terkait pembiayaan kampanye untuk mencegah pengaruh uang yang tidak sehat.
- Pengawasan media massa yang netral dan berimbang dalam memberikan informasi terkait pemilihan.
- Penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelanggaran pemilu, termasuk kecurangan pemungutan suara dan manipulasi hasil.
- Pendidikan pemilih yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu yang adil dan integritas dalam proses pemilihan.
Upaya yang berkelanjutan dari pemerintah, lembaga pengawas pemilu, partai politik, dan masyarakat sipil sangat penting untuk menjaga adil dan integritas dalam pemilu, serta memperkuat demokrasi secara keseluruhan.
Begitu pula dengan regulasi pemilu yang adil dan berintegritas haruslah didasarkan pada prinsip demokrasi, transparansi, keadilan, dan kesetaraan. Penting bagi setiap negara untuk memiliki sistem hukum pemilu yang kuat dan terus-menerus mengembangkan regulasi tersebut agar pemilu dapat berjalan dengan baik dan memperkuat fondasi demokrasi.
Dalam mewujudkan pemilu adil dan berintegritas adalah upaya yang terus-menerus yang perlu dilakukan secara berkesinambungan serta diperlukan kerja sama dan komitmen dari semua pihak untuk menjaga demokrasi dan memastikan bahwa setiap suara terdengar dan dihormati dalam proses pemilihan.
Untuk mencapai tujuan bersama harapan besar dapat mewujudkan pemilu 2024 yang adil dan berintegritas didukung dengan adanya peraturan pengawasan diharapkan pengawasan pemilu dapat dilakukan secara adil, obyektif, dan berintegritas guna menjaga keselamatan pemilu di Indonesia.
Penulis adalah Dosen STISIP Al Washliyah Banda Aceh Prodi ilmu Administrasi Negara