Percepat Kinerja Penurunan Stunting, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
Orinews.id|Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh memberikan penghargaan untuk enam pemerintah kabupaten/kota terbaik yang sukses menurunkan angka stunting tahun 2022, melalui delapan aksi konvergensi. Sementara 17 daerah lainnya juga mendapatkan penghargaan atas partisipasi aktif dalam program tersebut.
Penghargaan untuk pemerintah kabupaten/kota se-Aceh itu diserahkan Kepala Bappeda Aceh dan sejumlah pejabat terkait lainnya di Hermes Hotel, Rabu, (21/6/2023) malam.
Adapun enam kabupaten/kota terbaik penerima penghargaan tersebut secara berurut dari yang pertama adalah Pemkab Bener Meriah, Pemkab Bireuen, Pemkab Aceh Tamiang, Pemko Banda Aceh, Pemkab Pidie dan Pemkab Aceh Besar.
Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, M Jafar, saat membuka kegiatan tersebut mengharapkan, penghargaan yang diberikan tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus memacu kinerja pemerintah daerah dalam mempercepat penurunan stunting di wilayahnya masing-masing.
“Kami sampaikan apresiasi kepada kabupaten/kota yang memperoleh hasil terbaik,” kata Jafar.
Jafar mengatakan, angka stunting 2022 dari setiap kabupaten/kota berfluktuatif. Ada yang menurun drastis, lamban dan ada yang malah meningkat.
Jafar berharap, penurunan stunting di Aceh mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Menurutnya SDM Aceh yang unggul perlu disiapkan sejak dalam kandungan sampai mandiri, sehingga setiap orang bisa meningkatkan kesejahteraan diri.
Jafar menyebutkan, pada tahun 2019 pemerintah melakukan survey dan menemukan 27 persen balita Indonesia mengalami stunting. Angka tersebut terus menurun setiap tahunnya hingga pada tahun 2022 lalu angka stunting berada pada angka 21,6 persen.
Begitupun dengan Aceh, dimana angka stunting 2022 turun 2 persen dari tahun 2021, yaitu 33,2 menjadi 31,2. Meskipun begitu, penurunan angka stunting Aceh belum mencapai target di angka 20 persen.
“Stunting mengancam produktivitas dan daya saing SDM Indonesia, khususnya Aceh. Dampak stunting yang sulit diperbaiki akan menyulitkan anak-anak saat dewasa,” ujar Jafar.
Jafar menjelaskan, pada Agustus 2021 Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (PP) terkait percepatan penurunan stunting. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum untuk melakukan intervensi dan penggunaan anggaran untuk menanggulangi stunting.
“Ada dua hal penting yang diperlukan dalam penurunan stunting, pertama komitmen kuat seluruh pemerintah dan kedua kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya konvergensi sampai ke tingkat desa, “pungkas Jafar. [*]