Orinews.id|Banda Aceh – Politisi Partai Nasonal Aceh (PNA) M Zaini yang disapa Bang M kembali harus menghadap Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh untuk mengikuti sidang permohonan pergantian nama, Rabu (21/6/2023).
Dalam fakta persidangan, Bang M menyebutkan tujuan mengganti nama adalah untuk mengikuti pemilu calon legislatif 2024 DPR Aceh. Selain itu, ia juga mengakui nama yang baru ini lebih familiar di masyarakat.
Majelis hakim tunggal T. Syarafi SH MH mengabulkan permintaan Bang M untuk menggantikan nama sebelumnya M Zaini menjadi M Zaini Yusuf Bang M.
Saat ditanya usai sidang, Bang M mengatakan, nama merupakan identitas setiap orang yang harus familiar, apalagi untuk tujuan pencalonan anggota legislatif. “Oleh sebab itu saya menghadap ke pengadilan ini sendiri,” pungkasnya.