Orinews.id|Banda Aceh – Achehnese civil society Task Force (ACSTF) menggelar forum diskusi kritis dengan tema “Menilai Efektivitas Implementasi UUPA dalam Menjalankan Kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Aceh” pada Kamis (15/6/2023) di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.
Forum ini dihadiri oleh 15 peserta dari berbagai latar belakang, seperti institusi pemerintah Aceh, kantor wilayah Bank Indonesia, Bea Cukai dan Pajak, akademisi, politisi dan LSM. Tujuan forum ini adalah untuk mengkaji gap antara perjanjian perdamaian Helsinki yang ditandatangani oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 2005 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kajian tersebut menitikberatkan pada pasal 7 dan pasal 11 UUPA, dimana ACSTF sedang mengkaji gap atas implementasi kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2). Karena, frase urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagaimana pada pasal 7 ayat (2) merupakan ketentuan yang tidak disepakati dalam perjanjian Helsinki namun diatur dalam UUPA, sehingga frase tersebut dalam prakteknya membuka celah juga terhadap kewenangan pemerintah pusat yang lebih luas. Segala ketentuan aturan yang berlaku pada provinsi lain ternyata juga berlaku di Aceh. Kekhususan dan kewenangan Pemerintah Aceh pun tereduksi,” jelas Manajer Program ACSTF, Nina Noviana dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2023).
Selain itu, Novi juga mengungkapkan bahwa tingkat pemahaman UUPA masih sangat rendah, baik di tingkat pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat, terutama kementerian kelembagaan. Hal ini menyebabkan banyak kesalahpahaman dan ketidaksesuaian dalam implementasi UUPA.
“Untuk mengatasi hal ini, maka ada pandangan untuk membentuk Badan Khusus Pembinaan, Penguatan dan Pengawasan UUPA, yang bertugas untuk memastikan para pihak memahami UUPA, melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat jika ada aturan baru nasional agar tetap sesuai dengan UUPA,” kata Novi.
Selanjutnya, ada pandangan juga agar mewajibkan setiap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menguji pemahaman mereka tentang UUPA. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan sesuai dengan kewenangan Aceh.
“Jadi semua pihak harus paham bahwa UUPA merupakan hukum/regulasi tertinggi dalam menyelenggarakan Pemerintahan Aceh,” ujar Novi.
Kemudian, memperkuat komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan turunan-turunan UUPA yang belum selesai, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewenangan Pemerintahan Aceh yang belum operasional dan perlu direvisi.
“Komitmen pemerintah pusat harus lebih kuat lagi, saat ini dari 9 PP yang diwajibkan sebagai turunan UUPA, baru lima yang selesai, terutama PP Nomor 3 Tahun 2015 yang belum operasional dan diharapkan dapat segera direvisi supaya bisa operasional. Namun, sampai saat ini pemerintah belum meresponnya. Ini bentuk komitmen Pemerintah yang juga sangat lemah dalam memastikan regulasi di Aceh sesuai dengan kewenangan Aceh sebenarnya,” tegas Novi.
Terakhir, Novi menyampaikan bahwa hasil forum diskusi kritis ini akan dikembangkan menjadi policy paper yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, serta publik. Ia berharap bahwa forum ini dapat memberikan kontribusi positif bagi proses perdamaian dan pembangunan di Aceh.
“Kami sebagai lembaga yang sangat peduli dengan penguatan perdamaian dan pembangunan Aceh terus berusaha mengawasi dan mengkritisi perkembangan implementasi UUPA agar substansi yang terkandung di dalamnya betul-betul dapat dijalankan dan menguatkan proses perdamaian ke arah perdamaian positif,” tutup Novi.*
|Editor: Awan