Kejari Aceh Besar Eksekusi 30 Kali Hukuman Cambuk Pasangan Non Muhrim

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh besar telah melakukan eksekusi cambuk terhadap satu pasangan non muhrim dalam perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berlangsung di Halaman Masjid Al Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jum’at (16/6/2023).

Kepala Kejari Aceh Besar Basril G, S.H..M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Maulijar, S.HI., SH., MH saat membenarkan bahwa hari ini telah dilakukan eksekusi cambuk terhadap satu pasangan non muhrim di Aceh Besar.

“Terhukum berinisial FR (21) dan SM (20), mereka dikenakan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 30 kali karena telah terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” jelas Maulijar.

Sebelum dilakukan eksekusi uqubat cambuk, para terhukum telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesehatan para terhukum sebelum menjalani hukuman. []