Orinews.id|Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada enam terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeuleu periode 2014-2019.
Keenam terdakwa tersebut adalah Murniati (64) selaku ketua DPRK Simeuleu periode 2014-2019, Irawan Rudiono (35) selaku anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019), Poni Harjo (46) selaku anggota DPRK Simeuleu periode 2014-2019, Astamudin (61) selaku mantan Kabag Administrasi Sekretariat DPRK Simeuleu, Mas Etika Putra (47) pejabat Kesekretariatan, Keuangan dan Program Sekretariat DPRK Simeuleu, dan Ridwan (49) selaku Bendahara Pengeluaran DPRK Simeuleu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sadri SH dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (16/6/2023). Hakim anggota adalah Deddy Harryanto dan Deny Syahputra.
“Menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Terdakwa dijatuhi dengan pidana hukuman selama 2 tahun kurungan penjara, dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan” ujar Sadri saat membacakan putusan tersebut.
Menurut majelis hakim, para terdakwa telah melakukan perjalanan dinas fiktif dengan merekayasa dokumen sehingga tidak sesuai dengan sebenarnya. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada 27 Desember 2021 lalu.
Namun sebelumnya, para terdakwa telah membayar kerugian negara sebesar Rp2 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue. Hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Usai persidangan, Tarmizi SH, MH, selaku kuasa hukum tiga terdakwa Astamuddin, Mas Etika Putra, dan Ridwan menyatakan keberatan dengan putusan tersebut. Ia menilai putusan tersebut tidak adil. Namun, sebagai kuasa hukum profesional dirinya menghormati keputusan majelis hakim tersebut.
“Sebagai kuasa hukum profesional, kami menghormati putusan hakim tersebut walaupun tidak sesuai ekspektasi kami, karena secara hukum putusan harus dianggap benar walau itu tidak sesuai, sebelum adanya putusan hakim tingkat tinggi lainnya,” kata Tarmizi kepada wartawan di PN Banda Aceh.
Ia sangat menyayangkan putusan hakim, dimana itikad baik dari para terdakwa yang telah mengembalikan kerugian uang negara sama sekali tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Menurut ahli yang kami hadirkan, bahwa itu menjadi nilai pembenaran atau pertimbangan untuk terdakwa lepas dari tuntutan hukum,” terangnya.
Tak hanya itu, Tarmizi juga menyesali putusan majelis hakim, karena dari awal persidangan dalam perkara ini hakim tidak pernah menanyakan dan menggali informasi apapun dalam ruang sidang tersebut.
“Bahkan dalam putusan hakim kita mendengar, itu hampir 90 persen copy paste dari tuntutan jaksa,” tuturnya.
Kendati demikian, kata Tarmizi, kami tetap menghormati apapun putusan hakim. Namun, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.
“Dan secara non hukum, kita juga akan melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan mungkin kita juga akan meminta keadilan ke Menkopolhukam, karena menurut pertimbangan kita, penghukuman terhadap klien kami ini tidak layak dan tidak patut,” tegasnya.
|Reporter: Khairil Akram
|Editor: Awan