TERBARU

Aceh

Nasrul Zaman: Safrizal Layak Jadi Pj Gubernur Aceh

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, menilai Safrizal ZA yang saat ini menjabat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) layak menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.

Menurutnya, Safrizal memiliki kualifikasi yang sesuai untuk memimpin Aceh selama satu tahun menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Kita berharap Pak Safrizal bisa menggantikan Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh. Kenapa Safrizal? Ini karena Pak Safrizal sebagai Dirjen di Kemendagri tentunya bisa menyeimbangkan antara kepentingan pusat dan kepentingan daerah,” kata Nasrul Zaman saat diwawancarai orinews.id, Kamis (15/6/2023).

Nasrul juga menilai, Safrizal memiliki komunikasi yang baik dengan banyak pihak di tingkat nasional sebagai perwakilan pemerintah pusat.

“Di daerah sebagai putra Aceh saya pikir juga punya koneksi yang luar biasa di pemerintahan Aceh, sehingga kepentingan-kepentingan dan kebutuhan masyarakat Aceh beliau bisa seimbangkan dengan maunya pusat,” ujarnya.

Selain itu, Nasrul juga mengapresiasi kemampuan akademik Safrizal yang memiliki gelar doktor di bidang ilmu pemerintahan.

“Beliau ini seorang doktor berkaitan dengan kebijakan publik, saya pikir lebih bisa membaca kebutuhan-kebutuhan rakyat Aceh dibandingkan dengan calon-calon lainnya. Safrizal juga lebih memahami konteks lokal di Aceh,” tuturnya.

BACA JUGA
Batak Berada di Puncak, Ini 10 Suku dengan Sarjana Terbanyak di Indonesia

Apalagi, kata Nasrul, kesuksesan Safrizal juga sudah terbukti ketika beliau memimpin Kalimantan Selatan (Kalsel). Pada saat itu, Safrizal ditunjuk oleh Kemendagri untuk menjadi Pj Gubernur Kalsel. Putra asli Aceh ini berhasil menyelenggarakan Pilkada dengan baik di daerah tersebut.

“Beliau berhasil mengantar dengan baik proses Pilkada di Kalimantan Utara. Jadi success story ini juga menjadi pengingat kita bahwasanya Safrizal lebih dari cukup untuk bisa memimpin sebagai Pj Gubernur Aceh setahun mendatang,” tuturnya.

Usulan Satu Nama Pj Gubernur Aceh

Di sisi lain, Nasrul Zaman juga menilai bahwa pengusulan satu nama sebagai Pj Gubernur Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kemungkinan besar akan ditolak oleh Mendagri.

“Dan kemungkinan Mendagri akan meminta DPRA untuk mengusulkan kembali tiga nama sebagai Pj Gubernur Aceh. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Nasrul.

Sebelumnya, Mendagri telah menyurati Ketua DPRA agar mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh untuk menggantikan Achmad Marzuki yang akan berakhir masa jabatannya pada 6 Juli 2023 mendatang.

Hal itu tertuang dalam surat nomor 100.2.1.3/2971/SJ tanggal 5 Juni 2023 yang ditandatangi oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. Usulan tersebut harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 20 Juni 2023.

Namun, dalam perjalanannya, DPRA hanya mengusulkan satu nama yaitu Bustami yang saat ini menjabat Sekda Aceh sebagai calon tunggal Pj Gubernur. Tapi sejumlah pihak menilai usulan tersebut tidak objektif, malah dapat merusak stabilitas politik di Aceh.

|Reporter: Wanda |Editor: Awan

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.