Asisten I Sekda Aceh Pimpin Rapat Pleno I TKPPA Bahas Evaluasi Pergub Tentang Pendidikan Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Banda Aceh – Asisten I Sekda Aceh, Dr. M. Jafar SH, M. Hum, yang juga Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Pendidikan Aceh (TKPPA), yang didampingi oleh Wakil Ketua TKPPA, yang juga Ketua Majelis Pendidikan Aceh, Prof Abdi A Wahab, memimpin rapat pleno I TKPPA Tahun 2023, yang membahas Evaluasi Peraturan Gubernur Aceh (pergub) tentang Pendidikan Aceh, dengan melibatkan beragam unsur dan pemangku penyelenggaraan pendidikan, pada Rabu (14/6) Hotel Permata Hati, Banda Aceh.

Dalam pengantar rapat pleno I TKPPA, Dr. M. Jafar SH, M. Hum menyebutkan bahwa Rapat pleno 1, TKPPA tahun 2023 ini. Kita fokus melakukan pembahasan terhadap 4 Empat PERGUB yang perlu perhatian dalam Rapat kali ini, yaitu (1) Pergub Aceh No. 7 Tahun 2022 tentang Kurikulum Muatan Lokal Aceh Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. (2) Pergub No 66 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Berbasis Teknologi dan Kewirausahaan Islami Pada SMK. (3) Pergub Nomor Tahun 2017 Tentang standar Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Berasrama. (4) Pergub Nomor 92 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

“Melalui forum TKPPA, penting kita membahas, dan memberikan perhatian mendalam serta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan Aceh. Baik dari sisi regulasi, kendala implimentasi, kerjasama antar stakeholder, maupun dampak yang diperoleh terhadap peningkatan mutu pendidikan Aceh itu sendiri,” Ujar Dr M Jafar.

Menurut M Jafar, hasil Hasil analisa internal, yang dilakukan oleh MPA (Majelis Pendidikan Aceh). Sejumlah regulasi, terutama Pergub tentang pendidikan Aceh, terdapat kendala dalam pelaksanaan, terutama pada sejumlah satuan pendidikan yang disebabkan oleh beberapa hal.

Kendala implimentasi pergub tentang pendidikan, diantaranya adalah (1) Belum tersosialisasikan dengan baik Pergub pada satuan pendidikan pendidikan. (2) Terbatasnya jam pelajaran yang tersedia sehingga tidak memungkinkan penambahan jam pelajaran untuk pelaksanaan Pergub muatan lokal. (3) Terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia (pendidik/guru) untuk mengimplementasikan Pergub. (4) Terbatasnya ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan Pergub. (5) Kurangnya dukungan dari para pihak terhadap pentingnya pelaksanaan sejumlah Pergub pada satuan dan jenjang pendidikan.

“Melihat realitas yang ada, maka pelaksanaan rapat pleno I TKPPA untuk mencari solusi terhadap hambatan/permasalahan implimentasi Pergub-Pergub tentang pendidikan di Aceh. Hal ini perlu dilakukan untuk sama-sama mencari jalan keluar. Sebagai upaya ikhtiar bersama dalam peningkatan dan daya saing pendidikan Aceh” Lanjut M Jafar.

Hasil Rapat pleno TKPPA 1 Tahun 2023 merumuskan 7 poin kesimpulan yang dibacakan Oleh Prof Abdi A Wahab. Diantaranya adalah Satuan pendidikan belum semua mengetahui tentang pergub-pergub pendidikan Aceh. Maka dinas pendidikan Aceh, Biro Kesra Setda Aceh, MPA dan instansi terkait lainnya di Aceh, perlu melakukan kajian, sosialisasi dan evaluasi terhadap implimentasi pergub-pergub tentang pendidikan Aceh. Untuk kemudian hasil kajian dan evaluasi dapat dilaporkan kepada Gubernur Aceh, melalui Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Pendidikan Aceh (TKPPA).

Rapat yang berlangsung setengah hari ini, juga menghadirkan pemantik diskusi dari Kepala Biro Hukum Setda Aceh. Dr. Amrizal J Prang. Plh Dinas Pendidikan Aceh, Bapak Asbaruddin, dan Ketua MKKS SMA Muhibbul Khibri, yang juga dihadiri oleh 35 peserta, diantaranya Kepala Biro Keistimewaan dan Kesra Setda Aceh, Kepala Sekretariat MPA, Kepala Bappeda Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Kepala BPSDM Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar, Kepala LPMP Aceh, Kepala Badan Pengembangan PAUD dan DIKMAS Aceh, Dekan FKIP Universitas Syiah Kuala, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry, Ketua MKKS SMA Banda Aceh, Kabid SMA Dinas Pendidikan Aceh, Kabid GTK Dinas Pendidikan Aceh, Ketua PGRI Aceh, Ketua IGI Aceh, Ketua Forum LSM Aceh, Ketua MPA Aceh Besar, Ketua MPA Kota Banda Aceh, Prof. Dr. Murniati AR, M. Pd, Prof. Dr. Ir. Husni Husin, MT, Prof. Dr. Rusli Yusuf, Prof. Syahrizal Abbas, MA, Dr. Ajidar Matsyah, Dr. Nazamuddin, MA dan Dr. Mukhlisuddin Ilyas.[]