Orinews.id|Banda Aceh – Forum Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Universitas Syiah Kuala (USK) sepakat membentuk Panitia Ad Hoc untuk menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKA USK sesuai dengan Statuta Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) USK.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan Forum IKA Fakultas USK dengan Wakil Rektor III USK Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan, Prof. Dr. Mustanir Yahya. M. Sc., di Gedung Rektorat USK, Senin (12/6/2023).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari penolakan Forum IKA Fakultas terhadap Musyawarah Nasional (Munas) III IKA USK yang digelar pada 9-10 Juni lalu. Forum IKA Fakultas menilai Munas tersebut tidak sah karena tidak mengundang seluruh IKA Fakultas dan IKA Program Studi yang ada di lingkungan USK.
Forum IKA Fakultas juga menuntut agar pelaksana Munas merespon surat pemberitahuan Rektor USK nomor 2846/UN11/WA/01.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 yang menghimbau agar IKA-USK memfasilitasi musyawarah dengan 12 IKA Fakultas dan semua IKA wilayah/daerah untuk membentuk Panitia Ad Hoc mempersiapkan Draft AD/ART.
Prof. Mustanir menyatakan, sebagai mitra strategis dalam proses transformasi ke PTNBH, ikatan alumni harus dapat merangkul semua alumni USK tanpa membeda-bedakan fakultas atau program studi, terlepas apapun itu alasannya.
“Cobalah dicari celah kebijakan sehingga dari perbedaan-perbedaan yang ada dapat dicapai satu kesamaan agar bisa duduk di satu meja satu ruangan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksana Munas juga harus mengakomodir arahan Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan yang telah disampaikan sebelum Munas III berlangsung, baik itu melalui surat pemberitahuan tertanggal 5 Juni maupun 8 Juni 2023.
“Pelaksana Munas perlu merespon surat pemberitahuan dari Rektor USK tersebut, kemudian dikomunikasikan dan dikoordinasi dengan Wakil Rektor III USK,” ujar Prof Mustanir.
Sebenarnya, kata dia, kita sudah mencoba antisipasi kondisi ini sejak awal, yaitu mengundang PP IKA-USK pada pertemuan dengan IKA-IKA Fakultas dalam acara silaturahmi pada 29 Mei 2023 lalu. Hal ini bertujuan untuk menata kebersamaan sebagai mitra dalam proses transformasi ke PTNBH.
“Dan pertemuan ini juga atas permintaan IKA Fakultas terkait reorganisasi IKA-USK,” tuturnya.
Selesai rapat, Prof Mustanir mengapresiasi kepedulian para alumni IKA-IKA Fakultas akan jalannya roda organisasi lKA-USK. Ia berharap wadah ikatan alumni ini dapat merangkul seluruh para alumni USK dimanapun mereka berada.
Dalam pertemuan itu, Forum IKA Fakultas sepakat untuk masing-masing memberikan maksimal lima orang anggotanya untuk berkontribusi dalam Panitia Ad Hoc Penyusunan AD/ART IKA USK. Panitia Ad Hoc akan bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2022 tentang Statuta PTNBH USK.
Sementara itu, Abdul Haris, anggota Panitia Ad Hoc dari IKA Fakultas Teknik (IKAFT), mengatakan, pembentukan Panitia Ad Hoc ini merupakan upaya untuk mengembalikan prinsip musyawarah dalam pengelolaan ikatan alumni.
“Orang-orang dari tempat yang berbeda bisa membuat rapat dan bermusyawarah dalam kapasitas yang banyak sehingga masukan dan saran dari lebih banyak orang dapat diterima dan dipertimbangkan untuk mendapatkan hasil yang terbaik bagi semua,” tuturnya.
Abdul Haris berharap, Panitia Ad Hoc dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menyusun AD/ART IKA USK yang sesuai dengan kepentingan seluruh alumni USK.
“Semoga ini menjadi awal yang baik untuk mempererat ukhuwah islamiyah di antara kita sebagai alumni USK,” pungkasnya. []