TERBARU

Hukum

Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding Pemecatan dari Polri

image_pdfimage_print

Orinews.id|Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding. Dia dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

“Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding maksimal 3 hari setelah putusan sidang KKEP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada awak media, di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Menurut Ramadhan, pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.

“Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen TM melalui pendamping,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya KKEP Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa. Dalam sidang itu, KKEP menyatakan, perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai tercela.

Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy  divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

BACA JUGA
Polisi Geruduk Tambang Emas Ilegal di Pidie, Lokasi Ditutup dan Barang Bukti Dimusnahkan

|Sumber: iNews.id

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.