Orinews.id|Banda Aceh – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, M. Iqbal Rokan, memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp38,8 miliar.
Menurut Iqbal, SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran, yang pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya, sesuai dengan Permendagri No. 77 tahun 2020.
“Berdasarkan Permendagri No. 77 tahun 2020, SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya,” terang Iqbal di sela-sela aktivitasnya pada Jum’at (2/6/2023).
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan dana sebesar Rp38,8 miliar yang berasal dari penghematan pelelangan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2022 tidak digunakan dan menjadi idle cash. Namun, sisa dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga pada tahun anggaran 2022, dan penggunaannya tetap tercatat dalam laporan kas per 31 Desember 2022.
Iqbal menyatakan SiLPA sebesar Rp38,8 miliar telah dialokasikan kembali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banda Aceh tahun anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Iqbal juga memberikan penjelasan mengenai defisit riil sebesar Rp148,7 miliar. Ia menyatakan bahwa Pemko Banda Aceh telah melakukan penyelesaian secara bertahap dan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No.8 tahun 2023 tentang perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2022 pada tahap pertama.
Pada tahap selanjutnya, kata dia, Pemko Banda Aceh sedang menyusun Perwal kedua untuk menyelesaikan sisa kewajiban kepada pihak ketiga. Iqbal berharap bahwa penyelesaian ini dapat diselesaikan pada bulan Juni 2023.
Iqbal juga menyatakan Pemko Banda Aceh telah memberikan klarifikasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait temuan dana SiLPA sebesar Rp38,8 miliar dan defisit riil sebesar Rp148,7 miliar. [*]