Orinews.id|Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) silakan berbahagia, sebab gaji ke-13 yang sudah dijanjikan oleh pemerintah akan segera dicairkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan sudah bisa diajukan pada 5 Juni 2023 oleh masing-masing instansi, mengingat tanggal 1-4 Juni adalah hari libur.
“Sesuai PP, gaji ke-13 sudah bisa disalurkan mulai Juni,” kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto kepada CNBC Indonesia, Senin (29/5/2023).
Adapun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Untuk besaran THR sebelumnya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut. Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Siapa saja yang akan mendapatkan gaji ke-13?
Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Berikut besaran yang akan diterima:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
|Sumber: CNBCIndonesia