Orinews.id|Banda Aceh – Pro kontra terkait rencana Pemerintah Aceh bersama DPRA yang akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) setelah layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami error system, mengakibatkan beberapa pihak kembali mewacanakan untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh.
Isu revisi Qanun LKS pertama kali mencuat setelah Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri (Pon Yaya) menanggapi persoalan layanan BSI error.
Ternyata, usulan revisi tersebut berasal dari Pemerintah Aceh yang diajukan pada 26 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, sebelum persoalan BSI mencuat pada 8 Mei 2023.
Menanggapi wacana tersebut, Forum Komunikasi Generasi Muda Pidie (Fokusgampi) Banda Aceh, melalui Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi Masyarakat, Muhammad Zaldi S.I.P, menyampaikan bahwa isu ini harus ditanggapi secara bijaksana.
“Kami mengajak agar wacana revisi Qanun LKS ini dapat ditanggapi secara bijak oleh para orang tua kami pemangku kepentingan di Aceh,” ujar lulusan Ilmu Politik ini.
Ia juga menjelaskan terkait wacana revisi untuk dilakukan kajian yang mendalam dengan mengundang semua pihak terkait untuk kemaslahatan bersama.
“Perlu kajian mendalam agar memiliki kesepahaman atas duduk perkara urgensi merevisi qanun tersebut. Keterlibatan semua pemangku kepentingan, baik dari pihak Pemerintah Aceh, DPR Aceh melalui fraksi-fraksi di dalamnya, MPU, Akademisi, LSM, dan unsur lainnya. Kami rasa penting untuk dapat duduk bersama,” pungkasnya.
Kemudian Zaldi juga menyampaikan selama ini masyarakat memang cenderung lebih memilih bank milik BUMN tersebut dibanding Bank Milik Pemerintah Aceh.
“Sebenarnya kita memiliki beberapa opsi perbankan syariah di Aceh, tetapi sepertinya masyarakat lebih memilih mengunakan bank milik BUMN. Harapan kita tentu, bank milik Pemerintah Aceh juga dapat dijadikan alternatif pilihan, serta bank milik BUMN dapat terus berbenah dan memberikan layanan terbaik,” harap pemuda asal Garot ini. []