12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy, Surat Dakwaan Segera Dilimpahkan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal sidang dua tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Surat dakwaan keduanya juga bakal segera dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan di antara jaksa tersebut ada yang pernah menangani kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

“JPU yang disiapkan sekitar 12 orang,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/5).

Namun, Syarief tidak merinci 12 nama JPU tersebut. Ia menegaskan 12 JPU itu sudah memakai nama JPU Kejari Jakarta Selatan.

“Kalau ditanya masalah pernah menangani Sambo, ada juga. Ada yang baru, ada yang pernah menangani perkara Sambo,” ucapnya.

Hari ini, Mario Dandy dan Shane telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan. Keduanya resmi jadi tahanan kejaksaan dan ditahan di Rutan Cipinang.

Mario dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 76C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Shane dijerat Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Atau Pasal 76C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Syarief berkata Mario dan Shane kini ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Kejaksaan akan segera melimpahkan surat dakwaan keduanya ke pengadilan agar segera disidang.

“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan,” ujar Syarief.

“Saya berjanji secepatnya. Masa penahanan 20 hari. Kami usahakan jauh di bawah itulah. Sudah limpah,” imbuh dia.

|Sumber: CNNIndonesia