Orinews.id|Banda Aceh – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun 2020 hingga 2022.
Keempat tersangka yang asetnya disita adalah AAL, GMS, IH, dan JGP. Tersangka AAL memiliki beberapa kendaraan bermotor, termasuk mobil BMW X5 warna hitam, sepeda motor BMW R 1250 GS Adventure warna hitam kuning, kendaraan roda empat Honda HR-V, dan dua kendaraan roda dua Ducati Scrambler Cafe Racer serta Triumph Tiger 1200 Rally Pro. Selain itu, AAL juga memiliki satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Lebak Bulus 1 Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Rabu, 24 Mei 2023.
Sementara itu, sambungnya, aset milik tersangka GMS yang disita termasuk mobil Toyota Innova Venturerwarna hitam dan mobil Lexus warna hitam. Selain itu, GMS juga memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
“Tersangka IH memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang disita, yaitu satu di Jalan Graha Indah Golf 1 Kabupaten Bandung, dan satu lagi di Perumahan Dago Asri Jalan Dago Asri I Kota Bandung. Sedangkan tersangka JGP memiliki satu kendaraan bermotor, yaitu mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP warna putih metalik tahun 2021,” sebut Ketut.
Ia mengatakan, aset-aset tersebut akan menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo Tahun 2020 hingga 2022.
“Saat ini, tim penyidik dari JAM PIDSUS masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut,” tutup Ketut. []