DPRA Terima Tuntutan Mahasiswa Terkait Penolakan Revisi Qanun LKS

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi, telah menerima tuntutan dari mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry yang menggelar aksi penolakan Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada Rabu, 24 Mei 2023.

Mawardi menyatakan dukungannya terhadap aspirasi mahasiswa tersebut dalam pertemuan dengan ratusan mahasiswa di depan Kantor DPRA, yang juga dihadiri oleh beberapa anggota DPRA.

“Kami secara kelembagaan menerima aspirasi dari adik-adik mahasiswa, bahwa kami sepakat untuk menolak revisi Qanun LKS,” kata Mawardi, yang akrab disapa Tgk Adek itu.

|Baca juga: Tolak Revisi Qanun LKS, Ratusan Mahasiswa Febi UIN Ar-Raniry Serbu Kantor DPRA

Lebih lanjut, politisi Partai Aceh ini menyatakan bahwa mereka belum memasuki substansi pasal, melainkan baru membahas esensi yang terkait dengan revisi Qanun LKS. Ia menekankan pentingnya mempertanyakan urgensi revisi Qanun LKS dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Syariah untuk menjelaskannya.

“Apa urgensi revisi Qanun ini, persoalan inilah yang harus diselesaikan, dalam hal ini apa tugas OJK, apa tugas Dewan Syari’ah, makanya kami akan panggil OJK dan dewan syari’ah untuk mempertanggung jawabkan,” tegas Tgk Adek.

Untuk diketahui, Ratusan Mahasiswa FEBI UIN Ar-Raniry melakukan aksi penolakan terhadap revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di depan kantor DPRA, Rabu (24/5/2023), karena khawatir akan implikasi dari revisi tersebut terhadap kebijakan keuangan syariah di Aceh. Mereka juga berpendapat bahwa revisi tersebut dapat merusak prinsip-prinsip syariah yang telah diterapkan di Aceh.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa FEBI UIN Ar-Raniry membawa sejumlah tuntutan. Adapun tuntunannya sebagai berikut:

1. Meminta Ketua DPRA mencabut kembali statement yang sifatnya mengundang bank konvensional kembali ke Aceh dan komitmen Ketua DPRA terhadap UUPA pasal 125 dan 126.

2. Menolak bank konvensional kembali beroperasi di Aceh karena menyangkut marwah Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.

3. Mempertahankan prinsip-prinsip syariah yang sudah berjalan di Aceh.

Namun, sangat disayangkan tidak semua tuntutan tersebut berhasil dikabulkan oleh Ketua Banleg DPRA, Mawardi. Politisi Partai Aceh itu hanya menerima 2 tuntutan dan menolak tuntunan mahasiswa pada poin 1.

|Reporter: Khairil Akram
|Editor: Awan