TERBARU

Aceh

Revisi Qanun LKS Dinilai Merusak Syariat Islam dan Peradaban Aceh

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Rencana revisi terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh menuai kontroversi di kalangan masyarakat setempat. Sejumlah pihak menilai bahwa jika Qanun LKS direvisi, maka akan berdampak pada kerusakan syariat Islam dan peradaban Aceh.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Salah satunya, Wakil Ketua Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PPWI) Aceh, Tgk. H. Abdullah Madyah. Ia menilai revisi Qanun LKS ini dapat merusak syariat Islam dan peradaban Aceh.

“Jika Qanun LKS direvisi maka Pemerintah Aceh dianggap telah merusak syariat Islam dan peradaban Aceh,” kata Abdullah.

Menurutnya, Qanun ini merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kekhususan dan identitas Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam. Dengan adanya Qanun LKS, masyarakat Aceh diharapkan dapat mempertahankan nilai-nilai keislaman dan tradisi lokal yang sudah ada sejak lama.

“”Syariat Islam sebagai aturan hukum yang mengikat di provinsi Aceh wajib dipertahankan. Syariat Islam ini sebagai kekhususan dan identitas Aceh yang harus dijaga dan dipertahankan oleh seluruh rakyat Aceh,” tegas Abdullah.

Selain itu, ia juga menilai bahwa revisi Qanun LKS dapat mengancam kekhususan Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam. Kekhususan Aceh sebagai daerah yang paling banyak menerapkan syariat Islam di Indonesia harus tetap dijaga dan dipertahankan, sebab ini merupakan identitas penting bagi masyarakat Aceh.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Aceh telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Surat Gubernur dengan nomor: 188.34/17789 perihal: Penyampaian Rancangan Qanun ini ditandatangi langsung Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, tertanggal 20 Oktober 2022.

BACA JUGA
Pemerintah Aceh Hadiri Do’a Lintas Agama Polda Aceh

Sebagai tindakan, Abdullah meminta Presiden RI, Joko Widodo untuk menarik kembali Achmad Marzuki dari jabatannya sebagai Pj. Gubernur Aceh.

“Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera menarik Achmad Marzuki dari Pj. Gubernur Aceh karena dinilai sudah merusak syariat Islam, peradaban, kekhususan Aceh dengan merevisi qanun LKS,” tegasnya..

Tak hanya itu, Abdullah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh agar tidak memilih lagi anggota DPRA yang mendukung revisi qanun LKS pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kami juga meminta kepada seluruh rakyat Aceh – ban sigom Aceh jangan pilih lagi anggota DPRA dan juga Kepala Daerah yang mendukung revisi qanun LKS,” pungkasnya. []

|Reporter: Maulya |Editor: Awan

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.