Sebanyak 76.100 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Langsa

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Langsa – Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebanyak 76.100 batang dengan nilai rokok ilegal itu mencapai Rp 160.942.900,- dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 107.182.633,-.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini merupakan hasil kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa selama November 2022 hingga Februari 2023.

“Totalnya mencapai 76.100 batang rokok ilegal. Adapun kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai total Rp 107.183.633,-,” ujarnya kepada Orinews.id usai pemusnahan rokok ilegal itu, Senin (22/5/2023).

Dia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, kemudian dibakar dan selanjutnya ditimbun dengan tanah dengan tujuan menghilangkan fungsi utamanya.

Sulaiman berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini dapat mengedukasi masyarakat agar dapat menghindari, membeli, ataupun mengkonsumsi maupun memproduksi barang-barang ilegal terutama rokok.

Ia pun meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di Langsa. Karena selama ini, Bea Cukai Langsa sangat terbatas dari Sumber Daya Manusia (SDM).

“Kita akan terus tingkatkan pengawasan, dan saya minta juga kepada masyarakat agar dapat memberi informasi terkait peredaran barang-barang ilegal terutama rokok,” ucapnya.

Selama ini, kata Sulaiman, tak mengetahui siapa bandar ataupun pemain rokok ilegal di wilayah kerjanya, yakni sekitar Langsa dan Aceh Tamiang.

“Jika teman-teman mengetahui siapa bandarnya, maka hari ini akan kita tangkap, karena itu saya harap sekali lagi jika ada informasi mengenai hal tersebut disampaikan agar segera kita tindak lanjuti,” pungkasnya.[*]

|Reporter: Rizky |Editor: Maulya