Aceh

Revisi Qanun LKS, Pemerintah Aceh Sepakat Bank Konvensional Beroperasi Kembali

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Pemprov sepakat qanun itu direvisi dan memungkinkan bank konvensional beroperasi kembali di Tanah Rencong.

Advertisements
ad53

“Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Surat yang diteken Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki itu dikirim ke DPR Aceh pada 26 Oktober 2022 lalu. Namun surat itu baru beredar di masyarakat.

“Secara khusus dapat kami sampaikan, bahkan Pemerintah Aceh sendiri telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi qanun LKS. Apa yang kita sampaikan itu sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, kemudian kita kaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan qanun LKS tersebut,” jelas MTA.

Menurutnya, terganggunya layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) disebut menjadi referensi bagi legislatif untuk menyempurnakan penerapan Qanun LKS. Hal yang perlu dikaji termasuk kompensasi dari setiap potensi merugikan nasabah yang selama ini luput dalam qanun tersebut.

“Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” jelasnya.

“Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, Pemerintah Aceh pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026. Hal itu didasari rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh.

“Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, namun demikian Mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik,” jelas MTA.

|Sumber: detikcom

Artikel Terkait

Exit mobile version