TERBARU

Hukum

Mantan Walikota Lhokseumawe Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PT RS Arun

image_pdfimage_print

Orinews.id|Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Walikota Lhokseumawe, SY, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Advertisements
BANK ACEH - HUT KODAM IM

Dugaan korupsi tersebut terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe dari tahun 2016 hingga 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SY terlebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik di kantor Kejari Lhokseumawe.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SY terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH dalam keterangan pers, Senin (22/5/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, kata dia, Kejari Lhokseumawe mengeluarkan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap SY pada Senin, 22 Mei 2023.

Lebih lanjut, Therry menyebutkan bahwa SY akan ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe selama proses penyidikan berjalan. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya Kejari Lhokseumawe dalam memberantas korupsi di wilayahnya.

“Selanjutnya, SY akan dibawa ke lapas kelas IIA Lhokseumawe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan,” ujar Lalu.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat SY ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Lhokseumawe dan sekitarnya. Kejari Lhokseumawe berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Untuk diketahui, SY merupakan mantan Walikota Lhokseumawe yang menjabat selama dua periode, yaitu dari tahun 2012 hingga 2017 dan dari tahun 2017 hingga 2023. Ia tercatat sebagai warga Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA
Nasir Djamil: Pemerintahan Jokowi Terkesan Setengah Hati Bahas Kesejahteraan Hakim

|Editor: Awan

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.