TERBARU

Aceh

DPRA Finalisasi Draft Perubahan UUPA di Depan Forkopimda dan Stakeholder Aceh

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan melakukan presentasi dan finalisasi terakhir terhadap draft perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Mawardi alias Tgk Adek saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin, (22/5/2023).

“Presentasi dan finalisasi akan kita lakukan di depan Forkopimda atau stakeholder Aceh, dan akan dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRA,” katanya.

Lebih lanjut, Tgk Adek menegaskan bahwa draft tersebut bukan milik DPRA atau pemerintah Aceh, melainkan milik rakyat Aceh dan semua pemerintahan Aceh.

Dalam mengkaji dan menyiapkan draf UUPA, kata dia, pihak DPRA juga melibatkan beberapa unsur lainnya, mulai dari Lembaga Wali Nanggroe, Pemerintah Aceh, hingga para akademisi.

“Dari hasil tim kajian itu, terdapat 105 pasal yang mengalami perubahan, sembilan pasal yang ditambahkan, dan 12 pasal yang mengalami perubahan di frasa sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tgk Adek menyebutkan bahwa secara presentase, diperkirakan sudah terjadi perubahan sekitar 42,72 persen. Namun, kata dia, masih akan ada pengurangan lagi nantinya, tergantung pada koneksi dengan pemerintah pusat.

Politisi Partai Aceh ini menegaskan bahwa pihaknya akan mempertahankan kewenangan Aceh, Sumber Daya Alam (SDA) Aceh, dan pajak Aceh dalam perubahan UUPA.

BACA JUGA
Jelang 2024, ASN Pemerintah Aceh Diingatkan Tidak Terlibat Politik Praktis

Perubahan UUPA ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Aceh, terutama dalam hal peningkatan kewenangan daerah dan pemanfaatan sumber daya alam Aceh. DPRA berharap bahwa perubahan ini dapat memperkuat posisi Aceh dalam konteks pemerintahan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh secara keseluruhan.

|Reporter: Wanda
|Editor: Maulya

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.