Orinews.id|Jantho – Seorang lelaki berusia 73 di Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, membunuh istrinya berusia 65 tahun saat tidur karena diduga perselingkuhan.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam di Aceh Besar, Kamis, mengatakan pelaku berinisial H dan korban AM. Keduanya warga Desa Piyeng Datu Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar.
“Korban dibunuh saat tertidur pulas. Pelaku diduga membunuh istrinya karena cemburu. Pelaku diduga karena mendapat informasi istri menikah lagi,” kata Carlie Syahputra.
Didampingi Kapolsek Montasik Iptu Irfan Ismail, Carlie Syahputra Bustamam mengatakan pembunuhan terjadi pada Kamis (18/5) sekira pukul 03.30 WIB. Sebelumnya, korban tidur pulas di kamar.
“Kemudian, pelaku masuk kamar dan bertanya kepada istrinya terkait informasi korban sudah menikah lagi. Namun, korban yang juga istri pelaku tidak menjawab,” kata Carlie Syahputra.
Selanjut, pelaku keluar kamar dan menuju dapur. Pelaku mengambil parang dan kembali ke kamar. Pelaku membacok tangan dan leher korban. Korban sempat berteriak kesakitan.
“Pelaku keluar kamar dan ke kamar mandi mengganti pakaian serta membersihkan bercak darah. Kemudian, pelaku berwudhu dan shalat,” kata Carlie Syahputra menyebutkan.
Setelah shalat, kata perwira menengah Polri tersebut datang anaknya bernama Maulidin. Pelaku mengatakan kepada anaknya tersebut bahwa istrinya telah menipunya.
Kemudian, kata Carlie Syahputra, pelaku diamankan anaknya dan sejumlah tetangga. Selang tidak berapa lama, pelaku ditangkap sejumlah polisi yang datang ke lokasi.
“Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk proses lebih lanjut. Hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga merasa sakit hati karena merasa ditipu istri,” kata Carlie Syahputra Bustamam.
|Sumber: Antara