Ini 8 Kriteria Capres Menurut PENA 98 Aceh, Termasuk Tidak Terlibat Pelanggaran HAM

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Banda Aceh – Juru Bicara Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) Aceh Rahmad Djailani membeberkan ada 8 kriteria calon Presiden (Capres) untuk Pemilu 2024. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers yang di gelar di salah satu caffe di Lampineung, Banda Aceh, Jum’at (19/5/2023).

Menurut Rahmad, pemilihan kriteria Capres dibutuhkan agar tidak mengulang masa kelam seperti gerakan yang muncul akibat kekuasaan rezim Soeharto, yang selama 32 tahun pemerintah semakin jauh dari harapan dan realitas ideal cita-cita Indonesia merdeka. Ia juga menegaskan calon Presiden kriteria PENA 98 salah satunya Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.

ADVERTISEMENTS

Menurut PENA 98, Aceh tidak pernah terlepas dari gerakan Mei 98 secara Nasional. Meskipun dalam perjalanannya Aceh mengalami dinamika sosial politik yang lebih spesifik.

Untuk memastikan di Indonesia tidak terulang lagi peristiwa pelanggaran HAM untuk alasan apapun, maka menurut PENA 98 Capres 2024 harus dipastikan tidak pernah terlibat dalam praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia.

“Pelanggaran HAM di Aceh selama Rezim Soeharto telah menyebabkan tragedi kemanusiaan dan berujung pada perlawanan masyarakat Aceh terhadap Jakarta,” kata Rahmad dalam rilisnya.

ADVERTISEMENTS

Menurut Rahmad, konflik di Aceh yang berlangsung sejak 1999 hingga berakhir damai pada 16 Agustus 2005, tidak boleh dilupakan begitu saja. “Bukan saja terhadap akar permasalahnnya karena rezim Soeharto yang militeristik, namun juga terhadap dampak sosial yang timbul karenanya. Dan yang paling penting dari semua itu adalah memastikan bahwa sejarah kelam konflik Aceh akibat pemerintahan Jakarta yang militeristik tidak terulang kembali,” tegas Rahmat.

PENA 98 Aceh memandang bahwa dinamika menuju Pilpres 2024 menjadi sesuatu yang sangat penting untuk disikapi. Karena Pilpres 2024 akan menentukan arah perjalanan bangsa ini setidaknya 5 tahun ke depan.

Karena itu, Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) Aceh menyampaikan 8 (delapan) kriteria Capres 2024, yaitu:
1. Menjaga Pancasila, berpedoman pada UUD 1945, setia pada NKRI, menghormati keberagaman, dan merawat kebhinekaan
2. Bukan bagian dari rezim Orde Baru
3. Tidak punya rekam jejak terlibat dalam penggunaan politik identitas
4. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM;
5. Tidak pernah terlibat kasus korupsi
6. Melanjutkan Program Kerja Presiden Joko Widodo
7. Berkomitmen memperjuangkan agenda reformasi, menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan mewujudkan reforma agraria
8. Berkomitmen melakukan upaya-upaya memperkuat ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.[*]

ADVERTISEMENTS
Exit mobile version