Soal Error Transaksi Keuangan, Nasrul Zaman: Yang Salah Itu BSI Bukan Qanun LKS

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Banda Aceh – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman menilai respon Pemerintah Aceh terhadap masalah transaksi keuangan yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa hari lalu terlalu terburu-buru.

Hal tersebut disimpulkan Nasrul Zaman setelah melihat bahwa DPRA dan Gubernur Aceh memberikan pernyataan akan melakukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pasca sistem keuangan BSI bermasalah beberapa hari lalu.

Kata dia, respon tersebut menunjukkan kalau pemerintah Aceh tidak mampu dan gagap menjawab persoalan transaksi keuangan di BSI.

“Pemerintah Aceh tidak bisa meletakkan bentuk persoalan gagal transaksi keuangan itu ada di Qanun LKS atau ada di BSI,” kata Nasrul.

Menurutnya, dalam hal ini yang salah adalah BSI bukan Qanun LKS, maka tidak patut yang didorong kemudian adalah revisi Qanun LKS.

“Apakah dengan revisi Qanun LKS tersebut transaksi keuangan di BSI akan dipastikan berjalan lancar dan tak pernah error lagi?,” tanya Nasrul.

Harusnya, lanjut Nasrul, Pemerintah memanggil manajemen BSI dan mempertanyakan persoalan yang dialami sehingga berakibat kerugian pada warga nasabahnya.

Selanjutnya, pemerintah Aceh bisa memberikan insentif bagi Bank Syariah lainnya baik milik swasta maupun BUMN untuk masuk ke Aceh, sehingga BSI dan Bank Aceh Syariah bukan lagi dua pemain utama keuangan di Aceh.

“Kita tidak mau pemerintah Aceh masuk dalam skenario global yang memang tidak menyukai sistem keuangan syariah berjalan pada suatu negeri, dan dari info yang ada bahwa sistem keuangan BSI di hack itu merupakan tindakan bayaran dari kelompok kapitalis sekuler untuk menyudutkan BSI dan memperlemah posisi keuangan syariah di Aceh,” pungkas Nasrul Zaman.

Semua kita tahu bahwa jika sistem keuangan syariah sekarang sedang mengalami konstraksi positif di berbagai belahan dunia maju seperti eropa, inggris, jepang, Korea dan Rusia.

Jadi aneh rasanya kita yang memulai kita pula yang mengakhiri. Harapan saya pemerintah Aceh segera membatalkan rencana revisi Qanun LKS tersebut dan segera mengundang semua perbankan syariah dalam dan luar negeri untuk masuk ke Aceh.