Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh Stop Gunakan BSI

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Banda Aceh – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Banda Aceh menghentikan sementara penggunaan Bank Operasional Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penghentian tersebut berdasarkan surat nomor: S-852/KPN.0101/2023 tertanggal 11 Mei 2023 yang ditandatangani langsung Kepala KPPN Banda Aceh, Mohamad Hadad, dan ditujukan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Lingkup KPPN Banda Aceh.

Hal ini sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND- 665/PB.3/2023 tanggal 11 Mei 2023 hal Penghentian Sementara Penggunaan Bank Operasional Bank Syariah Indonesia serta memperhatikan perkembangan terbaru atas gangguan layanan pada BSI.

Dalam surat tersebut, Mohamad Hadad menyampaikan pihaknya mengambil langkah itu dalam rangka pencegahan dampak yang lebih luas terkait keamanan terhadap sistem informasi Kementerian Keuangan, telah dilakukan tindakan mitigasi berupa pemutusan sementara koneksi antara BSI dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan termasuk interkoneksi dengan SPAN.

“Pemutusan sementara koneksi tersebut berdampak pada terhentinya pengiriman file XML SP2D dan dokumen elektronik lainnya secara otomatis,” tulis Mohamad Hadad.

Untuk itu, lanjutnya, guna memitigasi risiko terjadinya fraud dan/atau atau kesalahan pembayaran, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan telah menonaktifkan sementara paygroup Bank Operasional BSI pada Aplikasi SPAN sampai dengan sistem BSI pulih sepenuhnya. []