Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Hasil Penjualan UPTD BTNR Disnak Aceh
Orinews.id|Jantho – Tim Jaksa Kejaksaan
Negeri (Kejari) Aceh Besar telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi kegiatan Pengelolaan Hasil Penjualan Produksi Usaha di UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan (Disnak) Aceh tahun 2016-2018.
Terpidana tersebut yaitu atas nama Ramli Hasan Bin M. Hasan yang dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan dan dieksekusi oleh Jaksa Kejari Aceh Besar ke Rutan Kajhu pada Rabu, 26 April 2023, pukul 11.00 WIB
Kepala Seksi Intelijen, Maulijar mengatakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini yakni terlampir pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2967 K/Pid.Sus/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dalam perkara tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Ramli Hasan Bin M. Hasan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-04/L.1.27/Fu.1/04/2023.
Diketahui, sesuai amar putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Ramli Hasan Bin M. Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pengelolaan Hasil Penjualan Produksi Usaha di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh Tahun 2016 s.d 2018 yang telah merugikan negara sebesar Rp114.143.000.00,-.
Dan dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat
(2), Ayat (3), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dan dia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp114.143.000.00,” ujar Maulijar dalam keterangannya kepada media, Kamis (27/4/2023).
Sementara uang pengganti ini telah dikembalikan oleh terpidana Ramli Hasan Bin M. Hasan pada saat proses persidangan.
“Untuk menjalankan hukuman, terpidana Ramli Hasan dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar,” tutupnya. []