Dedi Sumardi Nurdin Tegas Tolak RUU Kesehatan, Ini Alasannya
Orinews.id|Banda Aceh – Dedi Sumardi Nurdin atau lebih dikenal Dedi Lamra yang juga Wakil Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh periode 2016-2021, menyatakan dengan tegas menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan yang tengah dibahas oleh pemerintah di parlemen.
Menurutnya, RUU yang telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai inisiatif DPR ini akan merugikan para tenaga kesehatan khususnya perawat.
Dalam keterangannya, Dedi Lamra juga menyoroti bahwa RUU Kesehatan dapat membuat para tenaga kesehatan khusunya perawat rentan dikriminalisasi, terutama berdasarkan bunyi pasal 462 dalam RUU tersebut.
Selain itu, Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Serambi Mekkah (USM) Aceh ini juga mengecam sentralisasi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dianggap merugikan masyarakat, organisasi profesi, dan semangat reformasi.
Dedi Lamra menilai bahwa RUU tersebut mengkambing hitamkan organisasi profesi dan mengekang peran serta kompetensi para tenaga kesehatan dengan mempertahankan Sertifikat Registrasi (STR) seumur hidup.
Contohnya“Pemenuhan SKP sebanyak 25 SKP yang selama ini diterapkan sudah sangat tepat untuk memperkuat kompetensi pada tenaga kesehatan khususnya tenaga perawat,” ujar Dedi Lamra yang juga Alumni Akademi Keperawatan Abulyatama Aceh (Unaya) itu.
Seharusnya, kata dia, uji kompetensi ini dilakukan oleh organisasi profesi untuk menjamin kualitas tenaga kesehatan dalam bertugas atau melakukan praktik kerja.
Sebab itu, dengan tegas sebagai Aktivis Kesehatan dan juga Alumni Keperawatan ini menolak RUU Kesehatan dan berharap agar pemerintah menerima masukan dari berbagai pihak dan melakukan reformasi terhadap RUU tersebut untuk memenuhi kepentingan semua pihak, termasuk para tenaga kesehatan dan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Karena bagaimana pun Perawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya adalah Pekerjaan yang mulia yang seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi bukan sebaliknya,” ujar Pengusaha Muda Aceh yang juga Pemilik usaha Lamra Group itu.
Untuk diketahui, Dedi Sumardi Nurdin atau yang akrab disapa Dedi Lamra ini merupakan salah seorang tokoh muda Aceh yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024 mendatang. Dedi Lamra yang dinyatakan telah memenuhi syarat oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh. [*]