Pj Gubernur Achmad Marzuki Berhentikan 2 Komisaris dan 4 Direksi Bank Aceh
Orinews.id|Banda Aceh – 4 (empat) direksi dan 2 (dua) komisaris Bank Aceh mengakhiri tugas pada Rabu (4/4/2023). Hal tersebut didasarkan pada Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan, Said Zainal Arifin, Rabu (5/4/2023) mengatakan, pemberhentian tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilaksanakan pada Kamis, (9/3/2023) lalu.
“Surat keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 4 April 2023 dan berlaku efektif pada Rabu (5/4/2023),” ujar Said.
Adapun direksi yang diberhentikan dengan hormat antara lain, Direktur Operasional, Lazuardi, Direktur Dana dan Jasa, Amal Hasan, Direktur Bisnis, Bob Rinaldi, dan Direktur Kepatuhan, Yusmaldiansyah.
Sementara itu, komisaris yang dibebastugaskan adalah Komisaris Utama, Taqwallah, dan Komisaris Independen Muslim A Djalil.
Selanjutnya, ditambahkan Said, bahwa Komite Renumerasi dan Nominasi akan melakukan penjaringan dan seleksi calon terhadap direksi dan komisaris dengan tetap mengacu pada ketentuan yang ada.
“Insya Allah. Sebagaimana mekanisme penggantian pengurus Bank, nantinya KRN segera akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait pengisian beberapa pos penting,” ujarnya.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang sebesar-besarnya atas dedikasi yang telah diberikan direksi dan komisaris yang telah mengakhiri masa tugas dalam memajukan Bank Aceh,” ujarnya.
Selanjutnya dikatakan Said, pergantian susunan pengurus tersebut tidak berdampak bagi operasional bank.
“Operasional bank tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. []