Orinews.id|Banda Aceh – Sekretaris DPR Aceh, Suhaimi, SH, MH mengumumkan Keputusan DPR Aceh tentang pembentukan Panitia Khusus Pembahas dan Penyusun Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2022.
Keputusan DPR Aceh yang belum diberi nomor ini dibacakan Sekretaris DPR Aceh sebelum Rapat Paripurna DPR Aceh dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Laporan Hasil Reses I Pimpinan dan Anggota DPR Aceh Tahun 2023 di Gedung Utama DPRA, Rabu (5/4/2023) ini usai.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2022 sedianya dibacakan langsung Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Akan tetapi karena alasan kesehatan diwakilkan Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah.
Ketua DPR Aceh selaku pimpinan Rapat Paripurna ini menyatakan kepada Anggota Pansus yang telah ditetapkan “Kami mengharapkan agar dapat segera memilih Pimpinan Pansus dan mempercepat pembahasan dan penyusunan Rekomendasi DPR Aceh terhadap LKPJ Gubernur Aceh, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.
Beliau juga berpesan “Pemerintah Aceh telah menerima Rekapitulasi aspirasi dalam Laporan Reses I Pimpinan dan Anggota DPR Aceh tahun 2023 untuk selanjutnya rangkuman aspirasi ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian serangkaian agenda Rapat Paripurna DPR Aceh pada hari Rabu ini berakhir menjelang waktu berbuka puasa.[*]