TERBARU

Aceh

Ketua DPRA Minta Pansus Percepat Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Sekretaris DPR Aceh, Suhaimi, SH, MH, mengumumkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengenai pembentukan Panitia Khusus Pembahas dan Penyusun Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2022.

Keputusan tersebut, yang belum diberi nomor, dibacakan oleh Sekretaris DPRA sebelum rapat paripurna DPRA dengan agenda penyampaian LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2022 dan laporan hasil reses I pimpinan dan anggota DPRA Tahun 2023 di Gedung Utama DPRA pada Rabu (5/4/2023).

Penyampaian LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2022 seharusnya dibacakan langsung oleh Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Namun, karena alasan kesehatan, dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yahya selaku pimpinan rapat paripurna ini menyatakan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan, bahwa pihak mengharapkan agar dapat segera memilih pimpinan pansus dan mempercepat pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.

Pon Yahya juga berpesan bahwa Pemerintah Aceh telah menerima rekapitulasi aspirasi dalam laporan reses I pimpinan dan anggota DPRA Tahun 2023 untuk selanjutnya rangkuman aspirasi ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA
Asisten I Sekda Aceh Pimpin Rapat Pleno I TKPPA Bahas Evaluasi Pergub Tentang Pendidikan Aceh

Untuk diketahui, bahwa serangkaian agenda rapat paripurna DPRA tersebut berakhir hingga menjelang waktu berbuka puasa. [*]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.