Orinews.id|Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun (Raqan) Usul Inisiatif DPRA di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu (5/4/2023).
Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin SSos MSP, bersama dengan Wakil Ketua DPR Aceh, H Dalimi SEAk CA, dan dihadiri oleh Gubernur Aceh yang diwakilkan oleh Asisten I Setda Aceh serta forkopimda dan beberapa tamu lainnya.
“Rapat paripurna yang kita adakan hari ini bertepatan dengan hari ke-13 Ramadhan. Kami selaku pimpinan dan seluruh anggota dewan ingin mengucapkan ‘marhaban ya Ramadhan’ dan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan,” ujar Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, SSos MSP, saat membuka sidang paripurna.
Seperti diketahui, DPR Aceh telah menetapkan program Legislasi Aceh prioritas tahun 2023 melalui Keputusan Nomor 21/DPRA/2023 dalam Rapat Paripurna DPR Aceh pada tanggal 11 November 2022. Terdapat sepuluh Rancangan Qanun yang ditetapkan sebagai Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas pada tahun 2023 dan lima Rancangan Qanun yang ditetapkan sebagai prolega tambahan pada tahun yang sama.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPRA tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa Rancangan Qanun yang berasal dari DPRA dapat diajukan oleh anggota DPRA, Komisi, gabungan Komisi, atau Badan Legislasi (Banleg) yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. Rancangan Qanun tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRA untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Banleg.
Pada tahun 2023, terdapat sembilan Rancangan Qanun yang merupakan usul inisiatif dari Komisi dan Banleg DPRA. Setelah dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Banleg, Rancangan Qanun tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan DPRA untuk dibawa dalam Rapat Paripurna guna mendapatkan persetujuan DPRA.
Rapat paripurna DPRA merupakan salah satu forum penting dalam proses legislasi di Aceh. Melalui rapat paripurna, DPRA bisa menetapkan Rancangan Qanun menjadi undang-undang yang sah di Aceh. Semoga proses legislasi ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Aceh.
“Insya Allah pada Rapat Paripurna ini kita akan mendengarkan penjelasan dari masing-masing Pengusul. Kepada masing masing Juru Bicara pengusul Rancangan Qanun Aceh kami persilahkan,” undang Wakil Ketua DPRA, Safaruddin.
Adapun penyampaian masing-masing pengusul rancangan qanun sebagai berikut:
1. Komisi I, sebagai Pengusul Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyiaran Aceh dibacakan Tezar Azwar.
2. Komisi II, sebagai pengusul Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara dibacakan H. Ridwan Yunus, SH.
3. Komisi III, sebagai pengusul Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus dibacakan Ansari Muhammad, S.Pt, M.Si.
4. Komisi V, sebagai pengusul Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan dibacakan Irpannusir.
5. Komisi VI, sebagai pengusul Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dibacakan Anwar, S.Pd, M.A.P.
6. Badan Legislasi dibacakan Mawardi M, SE;
– Rancangan Qanun Aceh Tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Karbon Aceh.
– Rancangan Qanun Aceh Tentang Dana Abadi Pendidikan.
– Rancangan Qanun Aceh Tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh.
– Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembangunan Dan Pengelolaan Pelabuhan Dan Bandar Udara. []