Komisi I DPRA Minta Dukungan Revisi Qanun Jinayat ke Kemendagri

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al Farlaky, didampingi anggota Komisi I Taufik, mengadakan pertemuan dengan Sekjend Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Suhajar Diantoro pada Senin (3/4/2023) di Gedung A Kementerian setempat, Jalan Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut membahas Rancangan Qanun (Raqan) Jinayat, di mana Ketua Komisi I DPRA Iskandar meminta dukungan penuh jajaran Kemendagri agar revisi Qanun Jinayat bisa ditindaklanjuti untuk penguatan pemberlakuan syariat Islam di Aceh.

Dalam pertemuan itu, Iskandar juga menyebutkan bahwa revisi Qanun Jinayat hanya akan menyasar beberapa pasal saja yang terkait perlindungan perempuan dan anak.

“Konsideran kita UU nomor 11 tahun 2006. Hukuman yang kita terapkan kumulatif, bukan lagi alternatif,” jelas Iskandar.

Politisi Partai Aceh itu juga meminta dukungan dari Kemendagri agar hasil fasilitasi qanun sesuai dengan harapan masyarakat Aceh, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Sekali lagi mohon dukungan penuhnya Pak Sekjend,” pintan Iskandar.

Merespon permintaan tersebut, Sekjend Kemendagri menyambut baik dan akan membicarakan kembali dengan jajaran yang membidangi produk hukum daerah.

“Beliau menyambut baik. Semoga bisa segera tuntas, dan revisi Qanun Jinayat tidak menggantung,” pungkas Iskandar.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan revisi Qanun Jinayat dapat ditindaklanjuti dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat Aceh, sehingga tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari. [*]