Panwaslih Temukan 118.266 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menemukan 118.266 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk masuk dalam daftar pemilih Pemilu 2024.

Hasil temuan ini didapat dari pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Proses Coklit dipantau dengan melekat pada prosedur serta memastikan data pemilih yang akurat.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Marini pada acara diskusi media dalam rangka pengawasan penyusunan dan pemuktahiran daftar pemilih Pemilu tahun 2024 di Hotel Oasis Banda Aceh, Kamis (30/3/2023).

Marini mengatakan, selama proses pengawasan, Panwaslih Aceh melakukan uji petik untuk memastikan akurasi data pemilih. Selain itu, langkah proaktif juga dilakukan dengan patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih.

“Hal ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam mengawal hak pilih warga,” katanya.

Selain itu, lanjut Marini, Panwaslih Aceh juga melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada pemilih, koordinasi dengan KIP Aceh dan stakeholder kepemiluan, pelibatan pengawasan partisipasi, imbauan, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.

“Dari jumlah pemilih sebanyak 3.650.791, Panwaslih Aceh telah melaksanakan uji petik terhadap pemilih yang dicoklit sebanyak 1.124.841,” ujarnya.

Dari hasil pengawasan hingga akhir Coklit tersebut ditemukanlah beberapa masalah utama, yakni terdapat pemilih TMS, pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)-Elektronik, serta kesulitan Coklit door to door di dua area rawan yaitu Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar.

Adapun rincian 118.266 pemilih yang TMS, yaitu tidak dikenali (2.708), pemilih yang meninggal dunia (31.649), pemilih anggota TNI (1.041), pemilih anggota Polri (744), pemilih bukan penduduk setempat (1.026), pemilih salah penempatan TPS (74.662), pemilih dibawah umur (1.035), dan pemilih pindah domisili (5.401).

“Data pemilih tidak memenuhi syarat tersebut terdapat di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh,” ungkapnya.

Sementara pemilih yang belum memiliki KTP-elektronik sebanyak 39.212 orang, terdapat di 20 Kabupaten/Kota seluruh Aceh. Kemudian, pemilih yang belum memiliki KTP elektronik tapi memiliki Kartu Keluarga (KK) sebanyak 25.620 orang tersebar di 22 kabupaten/kota seluruh Aceh.

“Temuan ini menjadi catatan penting bagi Panwaslih Aceh dan KIP Aceh untuk melakukan tindakan perbaikan dan memastikan keakuratan daftar pemilih pemilu 2024 di Aceh,” pungkas Marini. []