TERBARU

Religi

Pedagang Makanan di Banda Aceh Dilarang Berjualan Siang Hari Selama Ramadhan

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Para pelaku usaha minuman dan makanan di Banda Aceh dilarang berjualan mulai waktu Imsak hingga pukul 16.30 WIB selama bulan suci Ramadhan.

Selain usaha makanan dan minuman, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh juga melarang aktivitas hiburan. Aturan itu berlaku bagi pengusaha restoran, kafe dan hotel hingga pedagang kaki lima.

“Sejauh ini tingkat kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha, masih cukup baik. Khususnya bagi para penjual makanan dan minuman, baik itu restoran, kafe, warung kopi. Semuanya tutup dari pagi hingga sore,” demikian laporan Reporter MGN Sheilla Aditya dalam tayangan Metro TV, Jumat, 24 Maret 2023.

Bukan cuma itu, semua aktivitas usaha dihentikan saat Shalat Isya’ dan Tarawih hingga pukul 21.30 WIB. Aturan ini tidak berlaku untuk rumah sakit dan fasilitas umum lainnya. Para pelaku usaha tidak boleh melaksanakan kegiatan karaoke, game online serta hiburan lainnya selama bulan suci Ramadan di wilayah Kota Banda Aceh.

Kasi Operasional Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh, Amri Asmadi mengatakan, bagi para pedagang yang melanggar akan ditindak tegas, berupa penyitaan barang dagangan hingga alat yang digunakan untuk berdagang seperti gerobak.

BACA JUGA
Panwaslih Banda Aceh: Jangan Pilih Parpol Pelanggar Aturan Kampanye

“Kita lakukan penindakan, dan sanksinya kita ambil barang jualan, kalau alat masak itu baru dikembalikan setelah beberapa hari,” ungkap Amri.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.