Orinews.id|Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis empat tahun penjara terhadap Jolly Rusli, Terdakwa korupsi uang pajak daerah pada Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Aceh Singkil.
Putusan tersebut dibacakan majelis Hakim Ketua, Deny Syahputra didampingi hakim anggota, Elfama Zain dan R Daddy Harryanto dalam sidang pada Jum’at (17/3/2023).
Dalam fakta persidangan, Majelis hakim menyatakan Terdakwa Jolly Rusli bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi uang pajak daerah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Dinilai Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Terdakwa harus membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,1 miliar,” tegas Majelis Hakim.
Ditegaskan lagi, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka seluruh harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Diketahui, dalam kasus korupsi uang pajak daerah pada BAS Cabang Aceh Singkil ini, Terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus tanggal 22 September 2021 yang dilakukan oleh Tim Audit PT Bank Aceh Syariah.
Audit tersebut sesuai dengan Surat Perintah Direksi Nomor: 3204/DIR-SKAI/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) PT Bank Aceh Syariah atas tindak pidana korupsi dana rekening IA (Internal Account) atau Rekening Transaksi KASDA OL-Pajak SP2D Bank Aceh Syariah Cabang Singkil.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah menuntut Terdakwa Jolly Rusli dengan pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Jumat (17/2/2023). []