Teuku Riefky Ajak Pengguna Media Sosial Pahami UU ITE
Orinews.id|Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Teuku Riefky Harsya (TRH), mengatakan pada kehidupan yang kian modern seperti saat ini media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut disampaikan TRH dalam Seminar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Literasi Keamanan Digital: Jangan Asal Curhat di Media Sosial” yang diselenggarakan melalui offline/online di Banda Aceh, Jum’at (17/3/2023).
Menurut TRH, media sosial mempermudah pengguna dalam menjalin komunikasi antar sesama, selain itu juga membuat semua orang dapat mengekspresikan dirinya di depan khalayak umum.
“Media sosial berkaitan dengan sisi mata uang bagi kehidupan kita. Media sosial juga akan memberikan banyak manfaat apabila menggunakannya dengan bijak dan juga kemudaratan apabila kita menggunakannya dengan tidak tepat,” ujar TRH.
Kemudian dari sisi gelapnya, menurut anggota DPR-RI asal Aceh itu, media sosial sekarang ini banyak juga membuat pengguna terjerat dalam hukum. Hal tersebut karena tidak bisa menggunakan media sosial dengan bijak.
“Hari ini harus menjadi pertimbangan kita dalam memanfaatkan media sosial, kita harus memahami aturan hukum yang mengatur tentang penggunaan media sosial,” ujarnya.
Karena itu, TRH mengajak pengguna media sosial untuk harus memahami tentang Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Kita perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan juga berhati-hati mengungkapkan ekspresi di medsos,” ujar TRH.
Untuk itu, pihaknya di Komisi I DPR-RI akan terus mendorong program-program pengembangan peningkatan kewaspadaan dan peningkatan literasi digital.
“Khususnya terkait implementasi aplikasi informatika di masyarakat,” ujar Sekjend DPP Partai Demokrat itu. []