Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap Tiga Buronan dalam Sehari
Orinews.id|Banda Aceh – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap dan mengamankan 3 orang buronan di tiga lokasi yang berbeda dalam waktu sehari pada Kamis (9/3/2023).
Penangkapan 3 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Aceh itu dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel), Mukhzan, SH, MH, bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam keterangannya, Asintel Kejati Aceh Mukhzan SH MH melalui Kasi Penkum Ali Rasab Lubis, SH, menyebutkan buronan pertama yaitu atas nama Nazarullah Akbar alias Akbar Bin Ilyas Fatham. Bersangkutan merupakan terpidana dalam kasus Pidana Karantina Tumbuhan berupa bawang merah yang dijerat melanggar pasal 31 Jo pasal 5,6 UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, terhadap DPO tersebut sudah mendapatkan putusan incracht dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang No: 251/Pid.sus/2016/PNKSP tanggal 14 November 2016.
“DPO tersebut berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di daerah Pasar Langsa, Kota Langsa, Aceh tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB,” sebut Ali.
Selanjutnya, kata dia, pada hari yang sama, Tim Tabur Kejati Aceh kembali berhasil mengamankan DPO kedua asal Kejari Aceh Tamiang atas nama Maskurullah Alias Maskur Bin M. Jamil Umar. Bersangkutan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Gudang J&T Kota Langsa sekira pukul 08.30 WIB.
“Maskurullah telah melakukan tindak pidana Karantina Tumbuhan berupa bawang merah yang melanggar Pasal 31 Jo Pasal 5,6 UU RI No.16 Tahun 1991 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan telah Incracht dengan putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang No: 251/Pid.sus/2016/PNKSP tanggal 14 November 2016,” ujar Ali.
Ia mengatakan kedua DPO tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk dieksekusi ke Lapas Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian, pada hari yang sama Tim Tabur bergerak ke Aceh Timur dan sekira pukul 15.13 WIB berhasil mengamankan DPO asal Kejari Lhokseumawe atas nama Irfan Andika Bin Sofyan yang bersembunyi di Gampong Beusa Seubrang Kecamatan Perlak Kabupaten Aceh Timur, DPO tersebut telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana kecelakaan Lalu Lintas melanggar Pasal 310 ayat (3) (4 ) Jo.Pasal 284 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Putusan PN Lhokseumawe No:32/Pid.sus/2018/PNLSM tanggal 7 Maret 2018.
DPO Kejari Lhokseumawe tersebut telah diserahkan pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dieksekusi di Lapas Lhokseumawe.
“Asintel Kejati Aceh berpesan agar kepada DPO yang masih berkeliaran diluar dengan kesadaran dirinya untuk dapat menyerahkan diri ke Kejati Aceh atau ke Kejari dalam wilayah Kejati Aceh, sebab tidak ada tempat yang aman untuk buronan, cepat atau lambat pasti akan tertangkap,” pungkas Ali.