Orinews.id|Banda Aceh– Dalam rangka program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2023, Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengunjungi SMA Negeri 1 Lhoknga Aceh Besar pada Rabu, 8 Maret 2023.
Diketahui, bahwa JMS ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejati Aceh terkait program penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah.
Penyuluhan hukum merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam rangka melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui JMS adalah salah satu langkah strategis dan efektif dalam mendukung terwujudnya revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan nasional.
Saat membuka kegiatan tersebut, Kepala SMAN 1 Lhoknga, Eka Sari Dewi, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Aceh yang telah berkenan memilih sekolah tersebut untuk dilaksanakan kegiatan JMS.
“Kami mengapresiasi kegiatan ini, dan mengucapkan terima kasih banyak kepada Tim JMS Kejati Aceh yang telah berkenan memilih sekolah kami untuk diberikan pemahaman hukum,” kata Eka.
Dijelaskan JMS adalah program dimana Instansi Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini. Para siswa harus mampu menjadi generasi penerus bangsa yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku. Siswa juga harus mampu menjadi generasi muda yang tangguh dalam menantang masa depan yang lebih baik.
Sementara itu, Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam paparan materinya menyamapikan tentang Struktur Organisasi Kejaksaan, memperkenalkan kepada siswa (i) apa itu Jaksa dan apa saja tugas seorang Jaksa, serta memotivasi siswa (i) untuk mau menjadi seorang Jaksa, dan bisa menjaga diri sejak dini agar tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas serta penyalahgunaan narkotika.
“Kejaksaan sekarang tajam keatas humanis kebawah, ini bisa kita lihat dari pengungkapan kasus-kasus besar yang ditangani oleh Kejaksaan yang merugikan keuangan negara. Humanis kebawah bisa kita lihat dari banyak kasus yang diselesaikan melalui Restoratif Justice, yang mana perkara perkara tertentu tidak lagi sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Ali menjelaskan keadilan restoratif merupakan paradigma pemidanaan baru yang menekankan penyelesaian perkara diluar pengadilan.
“Kejaksaan sebagai pengendali perkara mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak,” jelas Kasi Penkum.
Untuk diketahui, program JMS yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Lhoknga Aceh Besar ini mengangkat tema tentang Bahaya Narkoba. Narasumber menyampaikan tentang apa itu Narkoba, jenis-jenis narkotika, bahaya mengkonsumsi narkotika, serta ancaman pidana bagi pelaku pengedar dan penyalahguna narkotika.
Sehingga diharapkan para siswa (i) dapat mengetahui bahaya serta ancaman pidana bagi penyalahguna maupun pengedar dengan harapan para siswa (i) dapat menjauhi Narkoba demi masa depan yang lebih baik, karena masa depan para siswa (i) merupakan masa depan Bangsa, merekalah yang nantinya akan menjadi penerus kepemimpinan Negeri ini.
Selain itu, disampaikan juga mengenai UU ITE, dimana saat ini merupakan era yang penuh dengan teknologi canggih, selain di dunia nyata, masyarakat luas juga dapat berinteraksi melalui dunia maya seperti media sosial. Segala ungkapan perasaan dan ucapan dapat di posting di media sosial.
“Karena itu sangat perlu hati-hati dalam memposting apapun di media sosial,” pungkas Ali. []