TERBARU

Hukum

Toke AW Divonis Bebas atas Kasus Pembunuhan 2 Warga Indrapuri Aceh Besar

image_pdfimage_print

Orinews.id|Jantho – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, menjatuhkan vonis bebas kepada Azwir Basyah alias Toke AW terhadap kasus pembunuhan berencana dua warga Indrapuri, Aceh Besar, yaitu Ridwan dan Maimun.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan penuntut umum, pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 2. Memulihkan hak serta harkat dan martabatnya,” kata Majelis hakim dalam sidang putusan di PN Jantho, Aceh Besar, Senin (6/3/2023).

Selain memvonis bebas Toke AW. Majelis Hakim yang di ketuai Fadhli di dampingi hakim anggota Jon Mahmud dan Agung Rahmatullah ikut memvonis enam terdakwa lainnya.Mereka adalah Tarmizi bersama M Yahya dan Feriadi dengan vonis selama 9 tahun penjara. Kemudian terdakwa Darwis dan Zardan dengan vonis 8 tahun penjara.

Sementara terdakwa Nazar di vonis selama 7 tahun penjara. Majelis hakim menilai ke enam terdakwa tersebut terbukti secara sah bersalah dan melanggar pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1.

“Terdakwa tersebut ada beberapa alasan yang memberatkan, bahwa para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” kata Majelis hakim.

Sidang putusan kasus tersebut ikut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasehat Hukum masing-masing terdakwa. Usai membaca putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.

BACA JUGA
Delapan Tentara Zionis Tewas Disergap di Lebanon, Tiga Tank Merkava Hancur

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke AW bersama Tarmizi dengan tuntutan pidana 20 tahun penjara terkait kasus dugaan pembunuhan berencana dua warga Indrapuri, Aceh Besar, yaitu Ridwan dan Maimun.

“Dikurangi selama masa tahanan yang di jalani, bahwa terdakwa didakwa pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 2. Terdakwa telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” sebut JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (25/1/2023).

Selain menuntut Toke AW dan Tarmizi dengan tuntutan 20 tahun penjara. JPU Al Muhajir, Wira Fadhillah dan Alfian Syahri juga menuntut lima terdakwa lainnya. Mereka adalah M Yahya dengan tuntutan pidana penjara 18 tahun dikurangi selama masa tahanan yang sudah di jalani. Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1.

Kemudian Feriadi dengan tuntutan 16 tahun penjara, Darwis dengan tuntutan 15 tahun penjara. Sedangkan Zardan dituntut hukuman penjara 15 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, bahwa terdakwa melanggar pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1.

Kemudian Nazar dengan tuntutan penjara 10 tahun, di mana Jaksa menilai terdakwa turut membatu para terdakwa lainnya yaitu mengantar logistik yang melanggar pasal 340 jo 56 ayat 1.

“Terhadap ketujuh terdakwa tersebut ada beberapa alasan yang memberatkan, bahwa para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian, mereka juga telah merugikan keluarga korban, lalu para terdakwa juga telah meresahkan masyarakat,” kata JPU. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.