DPRA Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Lhokseumawe
Orinews.id|Banda Aceh – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sudah diimplementasikan lebih kurang 17 tahun. Namun, seiring perjalanan waktu, regulasi ini memerlukan beberapa penyesuaian dan perubahan agar sesuai dengan kondisi kekinian.
“Selain itu, belum semua butir MoU Helsinki terakomodir dalam UUPA dan juga belum seluruhnya Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga. Maka oleh karena itu, saat inilah momen kita untuk memperjuangkan kesempurnaan dari UUPA ini,” kata Sekretaris Tim Sosialisasi Draft Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, H Ridwan Yunus, SH, saat membuka kegiatan di Gedung DPRK Lhokseumawe, Senin, 27 Februari 2023.
Dia mengatakan, DPR RI telah berinisiatif untuk memasukkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023 guna penyesuaian dan perubahan. Namun, kata Ridwan, sebelum dilakukan pembahasan perubahan UU tersebut, pemerintah bersama DPR RI terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapat pertimbangan dari DPR Aceh.
“Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang menjelaskan bahwa rencana pembentukan UU oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh,” ujar Ridwan lagi.
Hal tersebut juga diperkuat dalam Pasal 269 ayat (3) yang bunyinya, “dalam hal adanya rencana perubahan UU ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPR Aceh.”
Ridwan mengatakan, DPR Aceh telah membentuk Tim Tenaga Ahli Advokasi UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang salah satu tugasnya adalah menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh unsur masyarakat. Saat ini, kata Ridwan, Tim Advokasi UUPA telah menghasilkan draft perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
“Namun, DPR Aceh perlu melakukan sosialisasi draft perubahan UU tersebut agar diketahui oleh seluruh komponen masyarakat Aceh, sebagai langkah untuk memberi informasi dan menjaring aspirasi,” jelas Ridwan.
Di hadapan para peserta sosialisasi, Ridwan menegaskan pentingnya pertemuan tersebut. Dia juga berharap para peserta yang hadir turut menyampaikan masukan dan aspirasi, sehingga rencana perubahan UU Nomor 11 Tentang Pemerintahan Aceh akan menjadi lebih sempurna lagi. “Demi kemajuan dan kemakmuran Aceh ke depannya,” kata Ridwan Yunus.
Sosialisasi draft perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh ini dilaksanakan melalui metode tatap muka dengan penyampaian paparan serta diskusi interaktif. Kegiatan yang juga dihelat di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh ini turut mengundang pimpinan dan anggota DPRK setempat, Bupati/Wali Kota, Kapolres, Kajari, Dandim dan juga Ketua MPU.
Selain itu, sosialisasi ini juga turut mengundang Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Ketua MPA, Ketua MAA, para Asissten I kabupaten setempat serta Kepala Kesbangpol dan Kabag Hukum Setda Kabupaten/Kota.
Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini juga berasal dari unsur ulama, akademisi, ketua partai politik, unsur KPA Wilayah, Ketua PWI, KNPI, Forum Mukim, Keuchik, Kadin, PGRI bahkan unsur LSM.
Tim sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau di Aceh dikenal dengan sebutan UUPA tersebut, dibagi atas beberapa zona. Khusus untuk Zona I bertugas menyosialisasikan draft perubahan UUPA di Bireuen, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang. Tim Zona I ini dikoordinir oleh Saiful Bahri yang juga Ketua DPR Aceh. Sementara Mawardi atau Teungku Adek dipercaya menjadi Ketua Tim Sosialisasi di Zona I dan H Ridwan Yunus, SH, sebagai Sekretaris.
Tim Zona I juga beranggotakan Iskandar Usman Al-Farlaky, SHi, Zulfadli, A.Md, Samsul Bahri bin Amiren, Muslim Syamsuddin, ST, dan Dr H Amiruddin Idris. Selanjutnya Tim Zona I juga diperkuat oleh Prof Dr Ir Herman Fithra, MT, M Yusuf Abdul Wahab, H Khaidir Abdurrahman, SIP, Ermiadi Abdurrahman, ST, dan Nurzahri sebagai anggota.
Dr H Amiruddin Idris dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut memaparkan beberapa hal yang masih belum dapat dilaksanakan dalam implementasi UUPA saat ini, yang diantaranya terkait kebijakan luar negeri Pemerintahan Aceh.
“Selama ini, UUPA belum efektif berjalan seperti yang kita harapkan,” tegas Amiruddin.
Inilah yang kemudian membuat Tim Advokasi merancang beberapa draft penguatan perubahan UUPA, seperti penguatan wewenang Pemerintahan Aceh yang salah satunya terkait pengelolaan sumber daya laut. “Dari 12 mil menjadi 200 mil. Itu perubahannya,” kata Amiruddin.
Selanjutnya, Tim Advokasi juga memperkuat wewenang dalam hal kebijakan luar negeri yang selama ini belum pernah dilaksanakan oleh Pemerintahan Aceh, penguatan lembaga mukim dan gampong yang sampai saat ini juga belum memiliki kekuatan hukum, dan juga penguatan kekhususan Qanun Aceh yang selama ini dinilai masih disamakan dengan Peraturan Daerah (Perda) seperti provinsi lain.
“Tujuan kita adalah Qanun ini ada perbedaan yang lebih tinggi dengan peraturan daerah di provinsi lain,” kata Amiruddin.
“Selama ini, ada dalih yang menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) itu tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka dalam hal ini butuh kita lakukan penguatan agar Qanun Aceh memiliki perbedaan dengan Perda di provinsi-provinsi lain,” harap Amiruddin.[]