Orinews.id|Banda Aceh – Harga LPG 3 kg yang dijual di pangkalan dan kios di Banda Aceh berbeda jauh. Di sejumlah kios, elpiji subsidi itu dijual Rp37.000 hingga Rp40.000 atau dua kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tim gabungan Pemko Banda Aceh, Polresta Banda Aceh serta Dinas ESDM Aceh menggelar sidak ke pangkalan untuk mengetahui harga gas yang dijual di sana. Salah satu pangkalan yang disambangi petugas yakni pangkalan yang terletak di Jalan Teuku Umar, Simpang Blower, Banda Aceh.
Ketika tim tiba, masyarakat sedang mengantre untuk mengambil LPG yang sedang diturunkan dari mobil. Warga di sana mengaku membeli elpiji Rp 18 ribu atau sesuai HET.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Banda Aceh, Jalaluddin, mengatakan, harga jual LPG di pangkalan masih sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 18 ribu untuk Kota Banda Aceh. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan agar harganya tetap terkendali.
“Memang yang kita dengar dari masyarakat yang antre itu memang ada gejolak harga di pedagang di pasar yang aka dilakukan penertiban. Kita terus lalukan pemantauan,” kata Jalaluddin kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Menurutnya, tim gabungan melakukan sidak ke pangkalan terlebih dulu sebelum menertibkan di kios-kios. Pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh membuat aturan yang melarang kios-kios menjual elpiji subsidi.
“Kalau sudah ada regulasi ini nanti Polres lebih mudah memantau dan menindak,” jelasnya.
Kasi Pembinaan Usaha Hilir Dinas ESDM Aceh Eulis Yesika, mengatakan, elpiji subsidi tidak boleh dijual di kios karena secara aturan LPG dari agen ke pangkalan. Pihaknya masih menyelidiki dari mana ‘kebocoran’ sehingga gas beredar di kios-kios.
“Karena kita sering turun segelnya dibuka. Kalau ada segel bisa kita selidiki. kita terus memantau kalau curang kita lapor, kita awasi terus,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya menginginkan penyaluran LPG subsidi itu tepat sasaran dan yang menggunakannya orang berhak. Berdasarkan informasi diperoleh Dinas ESDM, harga gas dijual di kios lebih mahal.
“Kira koordinasi dengan konsumen pengguna banyak pedagang itu menjual di luar pangkalan dengan harga Rp 35 ribu hingga Rp 40 ribu,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, sidak yang dilakukan tim gabungan bertujuan untuk mengecek pihak yang bermain dalam kenaikan LPG subsidi di kios-kios. Pengawasan akan dilakukan mulai dari pangkalan.
“Kita turun untuk mengecek, siapa yang salah apakah di kios yang bermain atau di pangkalan yang bermain. Di sini ada sanksi administratif yang akan dirumuskan atau ditentukan Pemprov dan Pemko,” kata Fadil.
“Ini sebagai tahap pengawasan dari awal pendistribusian seperti apa ketika nanti memang kenaikan harga terdapat di kios kita bisa mendata kios itu mendapatkan dari pangkalan mana apakah pangkalan yg menaikan harga atau kios yang menaikan harga,” lanjutnya.
|Sumber: detiksumut