TERBARU

Hukum

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi di Langsa

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap satu terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pelaku berinisial GN (44) ditangkap di jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis, 23 Februari 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi.

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa, serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi,” jelas Winardy, dalam rilisnya, Kamis, 23 Februari 2023

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

BACA JUGA
Pemerintah Aceh Tak Perlu Berlebihan Sikapi Aduan Masyarakat Soal PT MIFA
PEMA - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota. []

Advertisements
PIRA - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Hide Ads for Premium Members by Subscribing
Hide Ads for Premium Members. Hide Ads for Premium Members by clicking on subscribe button.
Subscribe Now