Orinews.id|Banda Aceh – Syarat daftar haji 2023 beserta cara pendaftaran dan informasi biaya haji terbaru perlu diketahui. Informasi syarat dan cara daftar haji ini termuat dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi syarat dan cara beserta biaya haji 2023 terbaru berikut ini.
Syarat Daftar Haji 2023
Untuk mendaftar haji 2023, diperlukan beberapa persyaratan daftar haji yang perlu dilengkapi. Berikut ini syarat-syarat untuk mendaftar haji:
- Beragama Islam
- Usia minimal 12 tahun saat mendaftar
- KTP yang masih berlaku sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
- Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
- Pas foto berwarna 3×4 cm berjumlah 10 lembar dengan latar belakang warna putih dengan ketentuan:
– warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang
– tidak memakai pakaian dinas
– tidak menggunakan kaca mata
– tampak wajah minimal 80 persen - Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili
Cara Daftar Haji 2023
Setelah syarat daftar haji 2023 sudah terpenuhi, maka dapat lanjut ke prosedur pendaftaran haji sesuai ketentuannya. Berikut ini tata cara untuk mendaftar haji:
- Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili
- Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi syarat daftar haji yang diterbitkan oleh Kemenag RI
- Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili
- BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH
- BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar yang ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan ketentuan berikut: lembar pertama bermeterai cukup untuk calon jemaah haji, lembar kedua untuk BPS BPIH, lembar ketiga untuk Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, lembar keempat untuk Kantor Kemenag Provinsi, lembar kelima untuk Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH
- Selanjutnya syarat daftar haji asli dan salinan dapat ditunjukkan beserta bukti aplikasi transfer asli BPIH dan bukti setoran awal BPIH lembar pertama kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal
- Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
- Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
- Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian berikut: lembar pertama untuk calon jemaah haji, lembar kedua untuk BPS BPIH, lembar ketiga untuk Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, lembar keempat untuk Kantor Kemenag Provinsi, dan lembar kelima untuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH namun tidak menyerahkan syarat daftar haji, bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melebihi 5 hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana akan dikembalikan.
Informasi Biaya Haji 2023
Terbaru, Komisi VIII DPR dan Kemenag RI telah menyepakati penetapan biaya haji tahun 2023. Jemaah harus membayar biaya haji 2023 sebesar Rp 49.812.700,26.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Menag Yaqut dan Komisi VIII DPR pun sepakat dengan penurunan biaya haji jadi Rp 49.812.700,26.
“Kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1444H/2023M,” kata Yaqut, Rabu (15/2/2023).
Angka biaya haji yang ditanggung jemaah ini merupakan 55,3% dari total biaya haji sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara itu, nilai manfaatnya sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7%.
Dengan demikian, total nilai manfaat untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp 8.090.360.327.213,67. Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh masyarakat sebesar Rp 49.812.700.
Demikian informasi syarat daftar haji 2023 beserta cara pendaftaran dan biaya haji terbaru di tahun 2023. Semoga bermanfaat!