Politik

Ketua KIP Banda Aceh Diperiksa DKPP

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Indra Milwady diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melecehkan pengawas Pemilu. Indra diadukan lima anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Lima orang pengadu Indra adalah Reza Purnama, Yus Parmen, Yusrijal Abdar, Reza Kurniawan, dan Nuriana, yang secara berurutan berstatus sebagai pengadu I sampai pengadu V. Sidang pemeriksaan Indra digelar di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh di Banda Aceh, Jumat (17/2/2023).

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan, Indra diadukan ke DKPP karena diduga menghalang-halangi para pengadu ketika melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera (PAS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Para pengadu juga mendalilkan teradu telah menjatuhkan martabat dan harga diri para pengadu sebagai pengawas Pemilu dikarenakan berkata tidak patut di depan umum pada saat melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang,” kata Yudia dalam keterangannya.

Menurutnya, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. Para pihak dalam perkara itu disebut sudah dipanggil sejak lima hari sebelum sidang digelar.

“Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh,” jelas Yudia.

Sidang pemeriksaan Indra dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito (Ketua DKPP) dengan anggota majelis masing-masing Teuku Kemal Fasya (TPD unsur masyarakat), Ranisah (TPD unsur KIP), Fahrul Rizha Yusuf (TPD unsur Panwaslih).

|Sumber: detiksumut

Artikel Terkait

Exit mobile version