Irwandi Yusuf Mengaku Namanya Dicatut Izil Azhar dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp32 Miliar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Orinews.id|Banda Aceh – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku namanya dicatut dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp32 miliar dengan tersangka Izil Azhar.

“‘Kan tidak benar, aku enggak tahu. Nama aku dicantumkan di situ, aku enggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” kata Irwandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Irwandi juga membantah kabar soal aliran dana dari Izil Azhar kepada dirinya.

“Enggak ada, sama sekali enggak ada,” ujar Irwandi

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Izil Azhar sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan Irwandi Yusuf, Gubernur Provinsi Aceh periode 2007—2012.

Pada saat itu Provinsi Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.

Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah “jaminan pengamanan” dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Terkait dengan penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pemilihan Gubernur Aceh pada tahun 2007.

Penyerahan uang melalui tersangka Izil Azhar secara bertahap, mulai dari tahun 2008 sampai dengan 2011, dengan nominal bervariasi sebesar Rp10 juta—Rp3 miliar hingga total sebesar Rp32,4 miliar.

Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 miliar selanjutnya untuk dana operasional Irwandi Yusuf. Uang ini juga dinikmati Izil Azhar.

Adapun pasal yang dipersangkakan penyidik kepada Izil Azhar adalah Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

|Sumber: antaranews