Orinews.id|Langsa – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab mengatakan, sosialisasi tertib pengelolaan dana bos tahun 2023 yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh merupakan sebuah langkah preventif, di Aula SMKN 1 Kota Langsa. Kamis 16 Februari 2023.
Dinas Pendidikan Aceh telah melakukan Sosialisasi tertib dana bos kepada kepala SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diikuti oleh 110 Kepala Sekolah.
Adapun, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK, Dr.Asbaruddin, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina, S. Pd., M.Si, dan para Kepala Cabang Dinas dari Langsa Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan 110 kepala sekolah dari Kabupaten Bieureun, Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Dan, kegiatan tersebut turut di hadirkan oleh narasumber Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin, SE. M.Si, dan Kanit I Subdit.
Saat menjadi pemateri, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab mengatakan, Sosialisasi tertib dana bos yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh merupakan sebuah langkah preventif agar tidak terjadinya penyelewengan penggunaan dana BOS.
“Ini adalah bentuk upaya preventif yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh agar kedepannya tidak ada lagi terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS,” kata Ali Rasab.
Oleh karena itu, ia menilai langkah yang dibuat Dinas Pendidikan dan Inspektorat Aceh dengan mengundang Kepsek yang ada di Aceh merupakan langkah nyata dan konkrit untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan penggunaan dana BOS di Tahun 2023 khususnya di Provinsi Aceh.
Selanjutnya, lanjut Ali Rasab, kami dari kejaksaan tentu mendukung apa yang sudah dilakukan ini dan berkomitmen supaya ini menjadi langkah preventif tidak terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan penggunaan dana BOS untuk Tahun 2023.
“Mudah-mudahan untuk tahun 2023 ini nol kasus untuk penyalah gunaan dana bos di Aceh,” harapnya.