TERBARU

Industri

Mayoritas Pabrik Kelapa Sawit di Aceh Tamiang Belum Miliki Alat Sparing

image_pdfimage_print

Orinews.id|Aceh Tamiang – Kendati sudah masuki tahun ke empat arahan memberlakukan aturan terkait penerapan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (Sparing). Nyatanya dari sekian banyak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aceh Tamiang, baru satu PKS yang menerapkan Peraturan Menteri KLHK.

“Sesuai arahan Presiden RI, melalui Permen KLHK No P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 dan No P.80/Menlhk/Sekjen/kum.1/10/2019, pelaku usaha (perusahaan) wajib memiliki Alat Sparing dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar/debit pembuangan air limbah ke air permukaan,” ujar Kabid Penataan dan Penaatan PPLH pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang, Suprizal, ST yang dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/2/2023).

Suprizal menjelaskan, dari 11 PKS yang beroperasi di Aceh Tamiang, baru PKS PT Sisirau yang sudah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan pemasangan sparing. “Untuk PT Sisirau sudah melakukan sparing dan saat ini lagi  menunggu persetujuan dari Kementrian KLHK,” ujarnya.

Sufrizal menambahkan, pada tahun 2021 yang lalu, pihaknya bekerjasama dengan PT Sucofindo Medan telah melakukan sosialisasi tentang penggunaan alat sparing kepada seluruh PKS yang beroperasi di Aceh Tamiang melalui zoom meeting.

Sufrizal membeberkan, prinsip kerjanya alat Sparing dipasang di titik penaatan, yang nantinya akan terkoneksi ke KLHK melalui satelit. Dengan begitu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah, bisa dilaporkan secara otomatis dan terus menerus. “Sesuai fungsinya alat Sparing ini nantinya bisa mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran pelaporan debit air limbah secara otomatis. Alat ini terhubung ke satelit jadi bisa dipantau setiap waktu,” paparnya.”

Sementara itu, Ketua Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Hendra Vramenia mengatakan, perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS) wajib menggunakan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara terus menerus Dalam Jaringan (Sparing). Hal ini bertujuan untuk menyaring air limbah sisa produksi PKS tersebut.

BACA JUGA
Polres Aceh Tamiang Beri Kejutan HUT ke-79 TNI di Kodim 0117

Menurutnya, hal ini juga telah diarahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI guna menjaga lingkungan. “Aturan ini diwajibkan bagi PKS yang akhir dari limbah cairnya dibuang ke badan Sungai,” ujar Hendra kepada Wartawan, Rabu (15/2/2023).

Hendra mengatakan, pabrik yang belum menggunakan sistem itu harus segera menerapkan aturan tersebut. Sehingga limbah cair yang dihasilkan pabrik dapat terpantau.  “Jika PKS belum menggunakan sistem itu maka sebaiknya cepat supplier alat tersebut. Tentu dengan pertimbangan dengan harganya lebih kompetitif,” bebernya. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.