TERBARU

AcehNews

Disdik Aceh Gandeng Penegak Hukum Cegah Penyalahgunaan Dana BOS

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi tertib pengelolaan dana BOS tahun 2023 kepada kepala SMA dan SMK dalam lingkup Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Banda Aceh-Aceh Besar, Sabang, Pidie-Pidie Jaya, dan Aceh Jaya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Disdik Aceh menggandeng Aparat Penegak Hukum sebagai pemateri seperti Kepolisisan Daerah (Polda) Aceh, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dan Inspektorat Aceh.

“Sengaja kita gandeng Polda Aceh, Kejati Aceh, dan Inspektorat Aceh sebagai pemateri dalam kegiatan ini agar bapak/ibu dapat menanyakan langsung dimana kendala yang dihadapi sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dana BOS nantinya,” kata Kadisdik Aceh, Alhudri dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut di ruang Aula Disdik Aceh, Senin, 13 Februari 2023.

Ia menjelaskan dana BOS adalah program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di seluruh Indonesia dalam hal ini Aceh agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih optimal.

Untuk itu, Alhudri berharap agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini betul-betul dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam rangka menunjang kegiatan belajar mengajar.

“Sengaja kita gandeng Polda Aceh, Kejati Aceh, dan Inspektorat Aceh sebagai pemateri dalam kegiatan ini agar bapak/ibu dapat menanyakan langsung dimana kendala yang dihadapi sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dana BOS nantinya,” kata Alhudri.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H selaku salah satu Pemateri menyampaikan kepada seluruh Kepala sekolah harus pahami dulu hukum, yaitu paham tentang aturan dan mekanisme mengenai pengelolaan Dana BOS, seperti tagline Kejaksaan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.

“Rencanakan apa yang akan dikerjakan dan kerjakan apa yang sudah direncanakan,” ujarnya.

BACA JUGA
Pj Gubernur Safrizal Ucapkan Duka Cita atas Meninggalnya Abu Madinah

Selain itu, kata Ali, Kejaksaan juga siap apabila dibutuhkan dalam pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance).

|Editor: Awan

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.