TERBARU

HukumNews

Diduga Cemarkan Nama Baik Konsumen, Akun Owner Dindin Shop Dilapor ke Polda Aceh

image_pdfimage_print

Orinews.id|Banda Aceh – Owner Dindin Shop, Dina Muslihati dilapor ke Polda Aceh oleh Korban pencemaran nama baik, SV (22) , yang membuat dirinya malu sampai harus membuat surat pengunduran diri dari tempat dirinya bekerja.

Korban yang didampingi dua pengacaranya, advokat Nourman dan Rudi Bastian membuat laporan polisi Di SPKT polda Aceh pada hari ahad, 12 February 2023 kemarin

“Laporan diterima dan proses selanjutnya kami serahkan kepada penyidik polda Aceh,” kata Nourman Hidayat, Senin (13/2/2023).

Cerita Nourman, korban dituduh mencuri di toko pakaian wanita Dindin Shop di Lamteh, Banda Aceh, 6 Februari 2023 sekira pukul 21 wib. Korban sempat ditahan dalam toko Dindinshop hingga pukul 2 dini hari tanggal 7 February 2023. Korban baru dilepas setelah dijemput keluarganya.

Pengakuan korban, dirinya tidak mencuri, namun dipaksa harus membuat pengakuan mencuri dan video pengakuan itu langsung disebar dl Instagram dindinshop . Hingga kini video yang diunggah sudah ditonton lebih dari 240 ribu kali.

Korban membuat pengakuan karena turut diintimidasi oleh seorang diduga oknum polisi, ” kata SV.

Masih pengakuan SV, dirinya juga diancam akan terus ditahan di toko itu berhari-hari apabila tidak membuat video pengakuan. Padahal dirinya besok harus masuk kerja.

“Kerusakan besar dilakukan oleh akun dindinshop dan saudara Dina Musliati terhadap klien kami. Mereka beranggapan seolah tidak tersentuh hukum dan bisa berbuat apa saja untuk merusak masa depan Korban. Dan sekarang ternyata Polisi mau menerima lapotan kita dan bersikap profesional . Saya apresiasi Polisi,” kata Nourman.

Nourman menyebutkan apa yang dialami oleh kliennya sudah sangat melukai rasa keadilan. Korban sampai harus pindah Kos dan diminta untuk mengundurkan diri dari tempat ia bekerja. Ini luar biasa,” ujarnya.

BACA JUGA
7 Gempa Bumi Terbesar di Dunia, Salah Satunya Ada Indonesia

Untuk itu Nourman meminta agar kasus ini ditangani secara serius oleh Polda agar tidak terulang dikemudian hari.

Nourman juga menyebutkan ada beberapa akun yang ikut menteror korban sehingga korban SV merasa takut dan malu. Semua nama akun itu akan diserahkan kepada penyidik Polda Aceh.

Korban akan didampingi oleh enam anggota tim pengacara, yaitu advokat Askhalani, Zulkifli, Mila Kesuma, Hermanto muhammad , Rudi bastian dan Nourman hidayat. [*]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.